KABUPATEN Teluk Bintuni yang memiliki luas wilayah 18,673 km2, masuk dalam kelompok Daerah Tertinggal di Provinsi Papua Barat bersama Kabupaten Teluk Wondama, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Data BPS Papua Barat, dengan luas laut mencapai 5.077,41 km2, jumlah Rumah Tangga Nelayan di Kabupaten Teluk Bintuni tercatat sebanyak 678. BBM menjadi kebutuhan pokok nelayan yang tak terelakkan. Data Sales Area Papua Barat PT Pertamina Patra Niaga yang membawahi Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya menjelaskan, rata-rata realisasi harian BBM Gasoline adalah 387 kilo liter dan Gasoil 231 kilo liter yang tersalur melalui 14 SPBU Reguler, 42 SPBU Kompak/Mini, 15 SPBU Nelayan, 25 SPBU 1 Harga serta 53 Pertashop. (Naskah dan Foto-foto: Tantowi Djauhari/portaljepe.id)
Berita Populer
Berita Terbaru
154 KPPS Sebyar Raya Dilantik di Distrik Tomu
TOMU, jurnalpapua - Sebanyak 154 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Sebyar Raya, dilantik di Distrik Tomu pada Kamis (7/11/2024).Pengambilan sumpah janji sebagai...
Ketua dan Sekretaris PPD Dibimbing Gunakan Aplikasi SIREKAP Pilkada Teluk Bintuni
BINTUNI, jurnalpapua - Sebanyak 24 Ketua dan Sekretaris PPD se Kabupaten Teluk Bintuni, ikut Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi SIREKAP dalam Pilkada serentak 27 November...
KPUD Teluk Bintuni Gandeng Yayasan Isnad Sosialisasikan Pilkada Serentak 27 November 2024
BINTUNI, jurnalpapua - Partisipasi masyarakat secara maksimal dalam menggunakan hak suaranya pada pemilihan Bupati-Wakil Teluk Bintuni, menjadi salah satu indikator suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak...
H-23 Pencoblosan, KPUD Papua Barat Daya Batalkan AFU sebagai Calon Gubernur PBD
SORONG, jurnalpapua – Disaat waktu pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serentak pada 27 November 2024 tinggal 23 hari lagi, KPUD Provinsi...
Ingin Pindah Mencoblos Saat Hari H Pemilihan Bupati, Ini Syaratnya…
BINTUNI, jurnalpapua – Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024, bisa mengajukan pindah mencoblos apabila saat...