Menunggu Kepastian Lokasi Pabrik Pupuk, Kompensasi 42,3 Miliar Dua Marga Suku Sumuri Ditangguhkan

0
2
Perwakilan marga Suku Sumuri menandatangani berita acara pembayaran kompensasi atas pemanfaatan lahan untuk kegiatan operasional GOKPL, Rabu (29/4/2026).
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Pembayaran kompensasi Marga Simuna dan Wayuri senilai Rp 42,3 miliar terkait proyek migas Genting Oil Kasuri Pte.Ltd (GOKPL) di Kabupaten Teluk Bintuni, ditangguhkan pembayarannya pada Rabu (29/4/2026).

Realisasi kompensasi dua marga suku Sumuri ini, menunggu kepastian lokasi permanen pembangunan pabrik pupuk yang akan dibangun di Kabupaten Fakfak.

Manager Hubungan Eksternal GOKPL, Hendy Sahetapy, menjelaskan, lokasi pembangunan pabrik pupuk Kalimantan Timur awalnya akan dibangun Kampung Vior Distrik Arguni Kabupaten Fakfak. Pemilihan lokasi ini, dekat dengan sumber bahan baku yang akan disuplai oleh GOKPL dari wilyah Teluk Bintuni.

Belakangan ada perubahan rencana, lokasi pabrik dialihkan ke Tomage, dengan pertimbangan, adanya ditemukannya potensi rongga bawah tanah alias cavity di Vior.

Dari rencana awal pabrik pupuk di bangun di Vior, GOKPL akan memanfaatkan lahan milik marga Simuna dan Wayuri sebagai jalur pipa gas menuju pabrik pupuk.  

“Kami mendapatkan informasi, lokasi pabrik pupuk akan berpindah ke Tomage. Dengan perpindahan ini maka ada terjadi kemunduran untuk pembangunan pabrik pupuk di Fakfak, oleh sebab itu untuk pembayaran ini ditunda untuk sementara,” kata Hendy, usai penyerahan kompensasi tahap 3 untuk 4 marga Suku Sumuri.

Dengan penundaan pembayaran kompensasi dua marga itu, praktis nilai kompensasi yang dibayarkan GOKPL atas pemanfaatan lahan masyarakat hukum adat Suku Sumuri ini hanya Rp 11 miliar, dari nilai awal sebesar 53,3 miliar.

Marga penerima kompensasi ini adalah Marga Fossa dengan nilai Rp 6,7 miliar, Marga Masipa dan Mayera masing-masing Rp 965 Juta, dan Marga Sodefa sebesar Rp 2,3 miliar. Penyerahan kompensasi ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni nomor 100.3.3.2/100 tentang Penetapan Luas Wilayah dan Nilai Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat Marga Fossa, Marga Masipa, Marga Mayera, Marga Simuna, Marga Sodefa dan Marga Wayuri untuk Kegiatan Operasi Produksi Sumur Migas Tahap 3 Lapangan AKM.

Terkait penundaan pembayaran kompensasi dua marga Suku Sumuri, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menyebut, pada 21 April 2026 Pemda telah menyurati SKK Migas untuk meminta kejelasan dan kepastian terkait penyelesaian hak kedua marga tersebut. Bupati berharap segera ada kejelasan terkait ketidakpastian ini.

“Perlu saya tegaskan bahwa seluruh proses ini dilaksanakan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada hak masyarakat yang diabaikan,” tandas Bupati Yohanis Manibuy. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here