Diduga Ada Markup, Sewa Sekretariat DPRD Bintuni Atas Persetujuan Pimpinan dan Anggota

0
220
Mesak Pasalli, Sekretaris DPRD Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Keputusan menyewa sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Penginapan Kartini Ruko Panjang Kalikodok yang diduga ada markup anggaran, diambil atas persetujuan unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Nominal sewa yang disepakati, adalah harga hasil penawaran yang dilakukan pihak sekretariat dewan atas harga yang disampaikan pemilik penginapan.

Demikian disampaikan Mesak Pasali, Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni saat dikonfirmasi terkait dugaan penggelembungan (mark up) anggaran sewa sekretariat sementara DPRD yang saat ini tengah ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Teluk Bintuni.

“Waktu itu disetujui pimpinan dan anggota DPRD. Pak Ketua DPRD menyampaikan bahwa kantor DPRD ini kan lembaga Negara di daerah, sehingga diarahkan agar mencari tempat yang betul-betul representative, baik soal ruangan maupun lahan parkirnya,” ungkap Mesak Pasali saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (5/9/2023).

Persetujuan menyewa sekretariat sementara DPRD Bintuni di penginapan Kartini, diputuskan berdasarkan usulan dari sekretariat dewan.

Disampaikan Mesak Pasali, saat itu kondisi Gedung DPRD di Wesiri sudah sangat tidak layak. Atap ruangan banyak yang bocor saat hujan turun, karena kerangka kayu yang sudah lapuk.

Atas kondisi tersebut, Sekwan menyampaikan ke pimpinan DPRD untuk mencaro solusi, dan akhirnya diputuskan untuk mencari sekretariat sementara selama proses renovasi berlangsung.

Setelah mencari-cari tempat yang layak untuk disewa, akhirnya diputuskan penginapan Kartini sebagai sekretariat sementara. Sebanyak 25 kamar disewa sebagai ruang kerja sekretariat, unsur pimpinan dan anggota dewan.

Selain itu, juga ada aula utama yang disewa sebagai tempat sidang paripurna, maupun ruang pertemuan kecil sebagai tempat rapat komisi.

“Harga sewa per kamar itu awalnya lebih mahal dari yang disepakati. Tapi setelah kami tawar, harganya sewanya 300 sampai 400 ribu per bulan. Jadi itu sudah harga riil yang kami dapatkan dari pemilik penginapan,” kata Mesak Pasali.

Keterangan tersebut yang juga ia sampaikan saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni, ketika melakukan penyelidikan perkara ini.

Berita Terkait : Penyidik Satreskrim Polres Bintuni Temukan Dugaan Korupsi Sewa Gedung DPRD Bintuni

Seperti diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni telah menaikkan status penyelidikan perkara ini menjadi penyidikan, setelah memeriksa 12 orang saksi. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan, dan akan segera di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here