PPD dan PPS Dihimbau Turut Aktif Sosialisasikan Cek DPT Secara Online ke Masyarakat

0
54
Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni saat menyampaikan arahan ke PPD dan PPS terkahir pemutakhiran data pemilih di aula KPUD Teluk Bintuni, Jumat (26/7/2024).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Panitia Pemilihan tingkat Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tingkat kampung atau kelurahan, diminta peran aktifnya untuk menyosialisasikan ke masyarakat, agar melakukan cek nama sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.

Langkah ini sebagai upaya agar proses pemutakhiran data pemilih dalam rangka pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada 27 November 2024, berjalan dengan baik.

Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri menjelaskan, peran PPD dan PPS sangat dibutuhkan mengingat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Panitai Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), sudah berakhir masa kerjanya.

“Sekarang tugas dari teman-teman PPD dan PPS untuk menyosialisasikan ke masyarakat, agar mengecek namanya secara online, apakah sudah terdaftar atau belum, sudah sesuai atau belum dengan alamat tinggalnya,” kata Memed, disela-sela Rapat Koordinasi Pembahasan Anggaran Hibah Pilkada tahun 2024 bagi Badan Adhoc di Aula KPUD Teluk Bintuni, Jumat (26/7/2024).

Menurutnya, dengan melihat data secara online di www.cekdptonline.kpu.go.id, akan terbaca apakah nama seseorang sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika memang sudah terdaftar, akan muncul data nama, alamat dan TPS tempat pemilih tersebut menggunakan hak suaranya.

Jika data yang muncul dalam DPT online ada yang tidak sesuai, maka pemilih tersebut bisa menyampaikan ke PPS, PPD atau langsung ke KPUD untuk dilakukan pembetulan.

“Misalnya si A alamat KTP-nya di Manimeri, tapi dalam DPT tercatat TPS tempatnya memilih ada di Distrik Bintuni. Ini kan sudah tidak sesuai. Silakan disampaikan agar dilakukan pembetulan. Karena dalam pemutakhiran data, TPS tempat memilih itu harus sesuai dengan alamat yang tertera di KTP pemilih, urai Memed.

Seperti diketahui, proses pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih yang berlangsung selama satu bulan, telah berakhir pada 24 Juli 2024. Data yang menjadi acuan dari proses coklit ini adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disajikan oleh pemerintah. Data ini berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here