JAKARTA,jurnalpapua.id – Pemerintah secara resmi meluncurkan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Langkah ini diambil sebagai strategi menekan angka kejahatan digital yang terus meningkat.
Melansir infopublik Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel), Sarwoto Atmosutarno, mendukung kebijakan itu. Namun, ia mengingatkan agar data biometrik warga dilindungi dengan ketat karena bersifat unik dan permanen.
“Penggunaan data biometrik untuk registrasi SIM memerlukan standar keamanan tinggi bagi pengelola data,” ujar Sarwoto di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia mendorong agar kebijakan ini segera dievaluasi secara berkelanjutan oleh banyak pihak. Operator seluler, Kementerian Kominfo, BSSN, OJK, dan lembaga lain yang mengakses data pelanggan harus terlibat.
“Bahkan perlu dilakukan uji stres melalui simulasi keamanan untuk melindungi konsumen,” tegas Sarwoto.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas besarnya dampak kejahatan digital. Catatan kerugian finansial dalam setahun terakhir mencapai lebih dari Rp9 triliun.
Kondisi itu memaksa pemerintah memperkuat sistem keamanan dari hulu, dengan memperbaiki tata kelola registrasi kartu SIM.
Diketahui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, penipuan online dan kejahatan digital merupakan aduan paling banyak yang diterima Kementeriannya. Kerugiannya pun fantastis, menembus lebih dari Rp9 triliun dalam setahun terakhir.(JP02)


















