
BINTUNI, jurnalpapua – Perayaan Hari Kemerdekaan ke 81 tahun di Kabupaten Teluk Bintuni, menjadi hari istimewa bagi Marlon Korwa, seorang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Bintuni, Senin (17/8/2026).
Disaat bangsa Indonesia merayakan kemerdekaan yang ke 81 tahun, Marlon Korwa juga merayakan kebebasannya. Ia menjadi satu-satunya WB yang langsung bebas setelah menerima remisi atau potongan masa hukuman.
Keputusan bebas Marlon ini tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) nomor PAS-1453.PK.05.03 tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2026 kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada Anak Binaan.
Selain Marlon, dalam surat yang ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Drs Mashudi ini, juga terdapat dua WB Kelas II B yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, yakni Franco Napoleon Elwarin dan Yulianus Yeni. Napoleon mendapat diskon hukuman 3 bulan, dan Yulianu senam bulan.
Surat remisi ini diserahkan Yohanis Manibuy, Bupati Teluk Bintuni, dalam apel yang berlangsung di lapangan upacara Rutan Kelas II B Bintuni.
Dalam sambutannya, Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bagian dari sistem yang menempatkan hak dan penghormatan serta nilai kemanusiaan terhadap WB.
“Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” kata Yohanis Manibuy, menjabarkan makna tema HUT ke 81 Indonesia.
Rutan kelas II B Bintuni, saat ini dihuni oleh 165 WB laki-laki dan 1 WB Perempuan. Pelanggaran hukumnya, didominasi oleh pelaku penyalahgunaan narkotika, dan pelecehan seksual. JP01




























