Menjelang Perayaan Kemerdekaan RI, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Bintuni

0
2
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua –  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga jenis ganja di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, Minggu (16/8/2026).

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan, menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut dilaksanakan sejak Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIT hingga Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIT.

Pengungkapan dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni IPDA Fransiskus Eduard Rudolof Gogoba bersama personel Opsnal Sat Resnarkoba. Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, termasuk dua orang yang masih berusia di bawah 18 tahun.

Pengungkapan ini bermula pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIT, ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengintaian terhadap salah seorang terduga pelaku berinisial FR.

Terduga pelaku kemudian diamankan di depan Bank BRI Cabang Bintuni, Jalan Raya Kali Kodok, setelah diketahui mengendarai sepeda motor dari arah Komplek Masui menuju Kampung Lama.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FR mengaku memperoleh narkotika jenis ganja bersama rekannya berinisial OG di Manokwari. Keduanya kemudian membawa pulang narkotika tersebut dengan cara menitipkannya kepada sopir kendaraan hilux trayek Manokwari–Bintuni.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, sekitar pukul 06.00 WIT, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap OG di rumahnya di wilayah Jalan Raya Masui, Bintuni Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu unit telepon seluler.

Pengembangan pengungkapan berdasarkan keterangan para terduga pelaku, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIT, Tim Opsnal mengamankan seorang terduga pelaku lain berinisial RAR di wilayah Kilometer 2 Bintuni.

Dari hasil pemeriksaan, RAR menerangkan bahwa sebagian narkotika yang dimilikinya telah diserahkan dan disimpan oleh rekannya berinisial BP di rumahnya di wilayah Kampung Lama.

Petugas kemudian menangkap BP. Dari hasi lpenggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sejumlah barang-barang berupa enam plastik berukuran kecil yang diduga berisi ganja, dua lembar kertas siap pakai untuk melinting ganja, serta dua unit telepon seluler.

Selain melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku di Bintuni, Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga melakukan pengembangan terhadap informasi mengenai tas yang sebelumnya dititipkan melalui sopir kendaraan Hilux trayek Manokwari–Bintuni.

Tim kemudian bergerak menuju arah Manokwari dan berhasil menemukan sopir kendaraan yang dimaksud. Berdasarkan keterangan sopir, terdapat satu tas berwarna-warni yang dititipkan oleh salah satu terduga pelaku bersama seorang lainnya yang tidak dikenal oleh sopir tersebut.

Sopir mengaku tidak mengetahui isi tas yang dititipkan. Selanjutnya, anggota Opsnal melakukan pengawalan terhadap kendaraan beserta barang titipan tersebut hingga tiba di Bintuni.

Setibanya di Bintuni, tas tersebut diserahkan kepada pihak yang menitipkan dengan disaksikan oleh saksi dan anggota Tim Opsnal. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu tas ransel merek Ripcurl berwarna hitam kehijauan/toska yang berisi pakaian serta sejumlah plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu: 1 unit telepon seluler; 1 buah tas ransel merek Ripcurl berisi pakaian; 6 plastik bening berukuran sekitar 15 x 10 cm yang diduga berisi ganja; 6 plastik bening berukuran sekitar 2 x 3 cm yang diduga berisi narkotika jenis ganja; 2 lembar kertas siap pakai yang diduga untuk melinting narkotika jenis ganja; 100 plastik klip bening yang diduga untuk pengemasan narkotika jenis ganja. Total berat kotor keseluruhan barang yang diduga narkotika jenis ganja mencapai sekitar 30,5 gram.

Dari pengungkapan ini, polisi menjerat para terduga pelaku dengan pasal Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika, termasuk mengembangkan setiap informasi yang diperoleh untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ujar Kasat Narkoba Polres Teluk Bintuni. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here