Ketika Utang Ditagih dan Opini Publik Berbicara

0
4
Google search engine
Spread the love

Oleh : Daud Daniel Balubun, SH.,MH (Advokat dan Dosen Hukum)

UTANG pada dasarnya lahir dari kepercayaan. Seseorang menyerahkan uang, barang, atau fasilitas kepada pihak lain dengan keyakinan bahwa kewajiban itu akan dipenuhi sesuai kesepakatan. Persoalan muncul ketika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dan proses penagihan kemudian menimbulkan konflik.

Dalam situasi seperti itu, kita sering melihat dua pandangan yang berhadapan. Di satu sisi, kreditur merasa memiliki hak untuk memperoleh kembali apa yang menjadi haknya. Di sisi lain, debitur merasa berhak memperoleh perlindungan dari tindakan penagihan yang dianggap berlebihan. Keduanya benar dalam batas tertentu.

Kerangka keseimbangan tersebut dapat diperkuat melalui pemikiran Lawrence M. Friedman. Dalam The Legal System: A Social Science Perspective, Friedman menjelaskan bahwa bekerjanya hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh kekuatan sosial dan unsur budaya hukum.

Dalam hubungan utang-piutang, budaya hukum itu tampak pada kesediaan para pihak menghormati janji, menjalankan kewajiban, menggunakan mekanisme penagihan secara patut, serta menerima penyelesaian sengketa melalui cara-cara yang sah. Dengan demikian, persoalan utang tidak berdiri sendiri sebagai hubungan privat, tetapi juga berkaitan dengan cara masyarakat membangun kepercayaan terhadap hukum dan transaksi ekonomi (Friedman, 1975).

Istilah debt collector selama ini sering memiliki citra negatif. Masyarakat kerap menghubungkannya dengan tekanan, intimidasi, pengambilan kendaraan secara paksa, atau tindakan yang menimbulkan ketakutan. Stigma tersebut tentu tidak sepenuhnya muncul tanpa sebab. Dalam praktik memang pernah terjadi penagihan yang melampaui batas kepatutan dan hukum.

Namun persoalan menjadi tidak adil apabila setiap penagihan dianggap sebagai bentuk penindasan. Dalam perspektif sosiologi hukum, jasa penagihan sebenarnya memiliki fungsi sosial. Ia membantu memastikan bahwa kewajiban yang telah disepakati tidak dapat diabaikan begitu saja.

Secara sosiologis, gagasan tersebut dapat dibaca melalui Émile Durkheim. Dalam The Division of Labor in Society, Durkheim menempatkan hukum sebagai salah satu cerminan solidaritas sosial. Pada masyarakat modern yang hubungan antarindividunya semakin saling bergantung, pemenuhan kewajiban menjadi bagian dari keteraturan sosial.

Dalam konteks ini, penagihan yang dilakukan secara sah dan profesional dapat dipahami sebagai salah satu mekanisme yang menjaga agar kewajiban dalam hubungan ekonomi tidak kehilangan daya ikat sosialnya (Durkheim, 1893/1997).

Jika masyarakat terbiasa menganggap utang dapat ditinggalkan tanpa konsekuensi, maka kepercayaan dalam transaksi ekonomi akan melemah. Pelaku usaha akan semakin takut memberikan kredit dan lembaga keuangan akan memperketat pembiayaan. Karena itu, penagihan yang profesional turut menjaga disiplin dan kepercayaan dalam hubungan ekonomi masyarakat.

Pemikiran Max Weber mengenai rasionalisasi hukum juga memberikan dasar penting. Weber melihat hukum modern sebagai tatanan yang bekerja melalui aturan dan prosedur yang memungkinkan tindakan sosial menjadi lebih dapat diprediksi.

Bagi kehidupan ekonomi, kepastian semacam itu sangat penting karena pelaku transaksi perlu mengetahui bahwa kesepakatan mempunyai akibat dan mekanisme penyelesaiannya dapat diandalkan. Karena itu, kepastian dalam pemenuhan kewajiban dan kepastian mengenai cara penagihan sama-sama merupakan bagian dari tertib hukum yang rasional (Weber, 1954).

Ketika Media Sosial Menjadi “Pengadilan”

Persoalan menjadi semakin kompleks sejak media sosial mengambil peran besar dalam kehidupan masyarakat. Sengketa yang sebelumnya hanya melibatkan kreditur dan debitur kini dapat dengan mudah berpindah ke Facebook, TikTok, Instagram, WhatsApp, atau platform lainnya.

Seseorang dapat merekam proses penagihan, mengunggah potongan video, menulis kronologi, lalu meminta masyarakat memberikan dukungan. Media sosial tentu dapat menjadi sarana kontrol terhadap tindakan sewenang-wenang. Tetapi media sosial juga memiliki kelemahan di mana opini sering terbentuk sebelum fakta diperiksa secara utuh.

Publik mungkin hanya melihat beberapa menit rekaman tanpa mengetahui berapa lama utang telah tertunggak, berapa kali peringatan telah disampaikan, atau apakah sebelumnya telah dilakukan negosiasi. Akibatnya muncul semacam trial by social media.

Orang yang paling cepat membangun narasi dapat memperoleh simpati publik terlebih dahulu, sementara kebenaran hukum belum tentu telah diketahui.

Dalam teori ruang publik Jürgen Habermas, ruang publik idealnya menjadi arena pertukaran pendapat yang rasional, terbuka, dan didasarkan pada argumentasi. Media sosial memang memperluas ruang publik, tetapi kecepatan penyebaran informasi dapat membuat opini terbentuk dari informasi yang belum lengkap.

Karena itu, dukungan publik seharusnya tidak menggantikan proses verifikasi fakta. Dalam sengketa hukum, kekuatan narasi perlu tetap dibedakan dari kekuatan pembuktian (Habermas, 1989).

Perlindungan Hukum Bukan Penghapusan Kewajiban

Debitur memang mempunyai hak diperlakukan secara manusiawi, tidak boleh diintimidasi, dipermalukan, atau mendapatkan perlakuan sewenang-wenang. Namun hak tersebut tidak dapat diterjemahkan sebagai hak untuk menghindari kewajiban.

Dalam praktik, dapat terjadi pergeseran persoalan dari pertanyaan awal seharusnya “Mengapa kewajiban belum diselesaikan?” Kemudian berubah menjadi: “Mengapa saya ditagih?” Jika penagihan memang dilakukan secara melawan hukum, tentu debitur harus memperoleh perlindungan. Tetapi apabila penagihan dilakukan secara wajar dan kewajiban memang ada, penggunaan opini publik untuk mengaburkan persoalan pokok patut dikritisi.

Pandangan Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif relevan ditempatkan di sini. Hukum progresif berangkat dari orientasi kemanusiaan: hukum harus bekerja bagi manusia dan menghadirkan keadilan, bukan sekadar menjadi prosedur yang kaku. Namun orientasi kemanusiaan tidak berarti meniadakan tanggung jawab.

Dalam persoalan utang, pendekatan progresif justru menghendaki dua hal berjalan bersamaan, yaitu perlindungan martabat debitur dari kesewenang-wenangan dan perlindungan hak kreditur agar kewajiban yang sah tidak kehilangan makna (Rahardjo, 2005).

Pemikiran Roscoe Pound mengenai hukum sebagai sarana menyeimbangkan kepentingan sangat relevan. Dalam persoalan utang terdapat paling tidak tiga kepentingan. Pertama, hak kreditur untuk mendapatkan kembali uang atau haknya. Kedua, hak debitur untuk memperoleh perlindungan dari kesewenang-wenangan. Ketiga, kepentingan masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan ketertiban dalam transaksi ekonomi.

Dalam Social Control Through Law, Roscoe Pound menempatkan hukum sebagai sarana pengendalian sosial yang harus mempertemukan dan menyeimbangkan berbagai tuntutan serta kepentingan yang hidup dalam masyarakat.

Karena itu, hubungan kreditur-debitur tidak tepat dilihat dengan logika menang-kalah semata. Hukum harus menjaga hak individual sekaligus kepentingan sosial atas keamanan dan kepastian transaksi. Pendekatan keseimbangan inilah yang membuat perlindungan terhadap debitur dan kepastian bagi kreditur tidak perlu dipertentangkan (Pound, 1942).

Sosiologi hukum tidak seharusnya membela salah satu pihak secara serampangan. Kreditur yang memiliki piutang bukan berarti boleh melakukan apa saja. Sebaliknya, seseorang yang berada pada posisi sebagai debitur bukan berarti otomatis menjadi korban.

Yang harus dilihat adalah fakta, itikad baik, dan cara masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajibannya.

Tidak Semua Debitur Sama

Kita juga harus membedakan antara orang yang tidak mampu membayar dan orang yang tidak mau membayar.

Ada debitur yang mengalami kesulitan sungguh-sungguh: kehilangan pekerjaan, usaha gagal, atau menghadapi keadaan ekonomi yang berat. Terhadap mereka, restrukturisasi, pembayaran bertahap, dan negosiasi tentu lebih manusiawi.

Namun ada pula debitur yang sebenarnya mempunyai kemampuan, tetapi sengaja menghindar, menutup komunikasi, memindahkan aset, atau menggunakan opini publik untuk menekan pihak yang menagih. Keadilan tidak berarti memperlakukan kedua keadaan tersebut secara sama. Justru keadilan meminta kita melihat itikad baik dan keadaan nyata.

Dalam kerangka budaya hukum Friedman, perbedaan antara tidak mampu dan tidak mau membayar juga penting karena menunjukkan sikap yang berbeda terhadap kewajiban hukum. Kesulitan ekonomi yang nyata membutuhkan ruang negosiasi dan penyelesaian yang manusiawi, sedangkan penghindaran yang disengaja menunjukkan persoalan kepatuhan.

Sosiologi hukum tidak hanya bertanya apakah aturan ada, tetapi juga bagaimana para pihak bersikap terhadap aturan dan kewajiban tersebut. Karena itu, itikad baik merupakan jembatan penting antara kepastian hukum dan keadilan sosial.

Penutup

Utang bukan sekadar masalah uang. Ia berkaitan dengan kepercayaan, tanggung jawab, hukum, dan moral sosial. Kreditur mempunyai hak untuk menagih. Debitur mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Namun hak dan kewajiban tidak boleh dipisahkan.

Media sosial pun harus ditempatkan secara proporsional. Ia dapat menjadi alat untuk mengungkap kesewenang-wenangan, tetapi jangan sampai berubah menjadi sarana untuk menggantikan fakta hukum dengan tekanan opini.

Jika disarikan, Durkheim menekankan pentingnya keteraturan dan solidaritas sosial; Weber menekankan rasionalitas dan kepastian hukum; Friedman menunjukkan pentingnya budaya hukum; Pound menekankan keseimbangan kepentingan; Satjipto Rahardjo mengingatkan orientasi kemanusiaan hukum; sedangkan Habermas membantu memahami pentingnya ruang publik yang rasional. Semua perspektif itu bertemu pada satu gagasan: hukum harus menjaga tanggung jawab tanpa kehilangan kemanusiaan, dan masyarakat harus membangun opini tanpa meninggalkan fakta.

Pada akhirnya, persoalan ini dapat diringkas dalam satu prinsip: Utang harus dibayar, tetapi penagihan harus bermartabat. Hukum harus melindungi debitur dari kesewenang-wenangan, tetapi perlindungan hukum tidak boleh menjadi tempat berlindung untuk mengingkari kewajiban.

Ketika utang ditagih dan opini publik mulai berbicara, yang sesungguhnya diuji bukan hanya siapa yang berutang dan siapa yang menagih, tetapi juga kedewasaan masyarakat dalam memahami perbedaan antara hak, kewajiban, simpati, dan keadilan.

Rujukan Akademik

Durkheim, Émile. The Division of Labor in Society. New York: Free Press, 1997 (karya asli terbit 1893).

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Habermas, Jürgen. The Structural Transformation of the Public Sphere: An Inquiry into a Category of Bourgeois Society. Cambridge, MA: The MIT Press, 1989.

Pound, Roscoe. Social Control Through Law. New Haven: Yale University Press, 1942.

Rahardjo, Satjipto. “Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan.” Jurnal Hukum Progresif, Vol. 1, No. 1, 2005, hlm. 1–24.

Weber, Max. Max Weber on Law in Economy and Society. Edited by Max Rheinstein; translated by Edward Shils and Max Rheinstein. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1954.

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here