LPS Bekukan Suku Bunga Penjaminan, Dukung Ekspansi Kredit dan Ekonomi

0
47
Google search engine
Spread the love

JAKARTA,jurnalpapua.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode empat bulan ke depan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Untuk simpanan Rupiah di bank umum, batas bunga yang dijamin tetap sebesar 3,50%. Sementara di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP bertahan di 6,00%. Adapun untuk simpanan valuta asing di bank umum, tingkat penjaminannya tetap 2,00%.

Penjabat Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba, menyatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Beberapa di antaranya adalah tren suku bunga pasar yang cenderung turun, pertumbuhan simpanan yang positif, serta likuiditas perbankan yang memadai.

“Kondisi cakupan penjaminan simpanan juga jauh di atas mandat undang-undang, yakni 90%. Kami berharap perbankan selalu memperhatikan TBP dalam menghimpun dana masyarakat,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

LPS mengungkapkan, fungsi intermediasi perbankan nasional tetap terjaga dengan dukungan modal dan likuiditas yang kuat. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63% secara tahunan, didorong oleh penyaluran kredit investasi.

Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,83% (yoy), didukung peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi. Rasio kecukupan modal (KPMM) perbankan juga sehat, berada di level 26,05% per November 2025.

Cakupan program penjaminan LPS saat ini sangat luas. Dengan batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, program ini melindungi 99,94% total rekening di bank umum dan 99,97% rekening di BPR, jauh melampaui ketentuan undang-undang.

Ferdinan Purba juga mengimbau seluruh bank agar transparan menyosialisasikan TBP LPS kepada nasabah. Informasi ini harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat atau disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi bank.

Ia mengingatkan, TBP merupakan salah satu dari tiga syarat penjaminan LPS atau dikenal dengan istilah 3T. Syarat lainnya adalah simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank, serta nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai krusial untuk memperkuat perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here