Dirjen Kemenperin: Isi Ulang Galon Harus Lewat Sanitasi Ketat, Tak Layak Pakai Langsung Diafkir

0
6
ilustrasi Galon guna ulang
Google search engine
Spread the love

JAKARTA,jurnalpapua.id – Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijanti Punguan Pitaria, menegaskan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK), termasuk galon guna ulang, merupakan produk yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan rutin diawasi oleh pemerintah.

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (20/5/2026), Merrijanti menjelaskan bahwa pengawasan tersebut mengacu pada berbagai regulasi keamanan pangan serta standar mutu yang berlaku, termasuk aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

Dirinya memaparkan, untuk galon guna ulang, setiap kemasan yang kembali ke pabrik wajib melalui proses pemeriksaan fisik, pencucian, sanitasi, hingga pengendalian mutu sebelum diisi ulang dan diedarkan lagi ke masyarakat.

Merrijanti menambahkan, setiap galon yang dipakai ulang harus menjalani proses sanitasi dan pengawasan kualitas. Pihak industri juga melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik serta usia galon sebelum digunakan kembali.

Tegasnya, galon yang sudah tidak lagi memenuhi standar tidak akan pernah diedarkan. Industri AMDK memiliki mekanisme afkir untuk menarik kemasan yang dinilai sudah tidak layak pakai.

Sebagai produk dengan SNI wajib, AMDK terus dipantau dan diuji parameter kualitasnya melalui audit surveilans secara berkala. Semua itu dilakukan guna memastikan keamanan konsumsi di tingkat konsumen akhir.(JP02)

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here