Dugaan Gratifikasi ke Auditor BPK, Bupati Teluk Bintuni Salahkan Plt Kepala BPKAD

0
106
Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw dan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, Andarias Tomi Tulak, saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan gratifikasi kepada auditor BPK, di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Rabu (26/6/2024).
Spread the love

MANOKWARI, jurnalpapua – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw menyalahkan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Laras Nuryani, terkait adanya dugaan gratifikasi terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terjadi pada rentang waktu 2022 – 2023.

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap (gratifikasi) terhadap auditor BPK Perwakilan Papua Barat, yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (26/6/2024).

Dalam persidangan tersebut, Petrus Kasihiw diperiksa sebagai saksi bersama Andarias Tomi Tulak, Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni dan 7 orang auditor BPK Perwakilan Papua Barat.

Berita Terkait: Pemda Teluk Bintuni Diduga Masuk Daftar Penyetor ‘Uang Pengkondisian’ BPK

“Saya perintahnya melayani tamu, kalau diterjemahkan oleh mereka seperti itu, ya kembali ke urusan teknis,” kata Petrus Kasihiw, menjawab pertanyaan jaksa penuntut dari KPK, terkait perintah pemberian uang ke dua auditor BPK Perwakilan Papua Barat, Abu Hanifah dan Mirwan Hamid.

Jawaban ini sontak membuat jaksa menegur Petrus Kasihiw, dan mengingatkan agar tidak melempar tanggungjawab kepada anak buahnya.

“Ya itu anggota Bapak di situ, jangan dibuang ke orang. Nggak boleh kayak gitu. Mereka itu melakukan sesuatu berarti ada petunjuknya. Bapak bisa bilang begitu, tapi masyarakat bisa menilai pak. Jangan bilang begitu,” tukas jaksa KPK.

“Iya Pak. Saya kan tidak pernah memerintahkan ‘kasih duit’. Saya hanya mengetahui setelah diberikan laporan,” jawab Petrus Kasihiw.

“Tapi jangan lah. Ini kan logikanya, mereka tidak berani mengeksekusi apa yang dilakukan, kalau tidak ada perintah dari Bupatinya langsung,” kata jaksa lagi.

“Yang jelas tidak ada perintah dari saya,” sanggah Petrus Kasihiw lagi.

Dalam sidang yang dipimpin Helmin Somalay SH kelaku Hakim Ketua dengan anggota Hermawanto SH dan Pitayartanto SH ini, juga dihadiri tiga orang terdakwa, yakni  Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Papua Barat), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa serta Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Tujuh orang auditor BPK Perwakilan Papua Barat yang dihadirkan sebagai saksi, antara lain Charles Ignatius, M Yusuf, Priyo Adi, Rizki Hartawan, Marniati, Riki Hense dan Vidya Suci.

Mengawali pemeriksaan terhadap Bupati Perus Kasihiw, jaksa penuntut dari KPK menanyakan prosedur pemeriksaan yang dilakukan BPK saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 dan tahun 2023.

Dijelaskan Bupati, auditor BPK menghadap dirinya untuk memberitahukan surat tugas sebelum memulai pemeriksaan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah selesai. “Seluruh tim yang datang melapor ke saya,” kata Petrus Kasihiw.

Selama pemeriksaan, pejabat yang bertugas mendampingi auditor BPK itu adalah Plt Kepala BPKAD Laras Nuryani, dan Inspektur yang saat itu dijabat Richard Talakua. Kepada Laras Nuryani, Bupati memerintahkan agar melayani kebutuhan tamu selama pemeriksaan berlangsung. Untuk kebutuhan itu, ada dana yang disiapkan di BPKAD.

Pelayanan kepada tamu yang dimaksud, memberikan fasilitas berupa kendaraan dan kebutuhan makan dan minum selama mereka berada di Teluk Bintuni. “Saya hanya perintahkan layani tamu. Kalau itu diterjemahkan lain, saya tidak tahu,” kata Petrus Kasihiw, menjawab pertanyaan jaksa, apakah pemberian uang ke auditor BPK itu bagian dari melayani tamu.

Ditegaskan Petrus Kasihiw, ia tidak pernah memerintahkan kepada Plt Kepala BPKAD untuk memberikan sejumlah uang kepada auditor BPK yang datang. “Kalau itu terjadi, itu inisiatif Bu Laras,” kata Petrus Kasihiw.

Pernyataan ini kontra dengan keterangan Laras Nuryani, yang sudah menjalani sidang lebih dulu. Saat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (4/6/2026), Plt Kepala BPKAD Teluk Bintuni ini dengan lugas mengakui adanya pemberian kepada Mirwan Hamid (auditor BPK) sebesar Rp 100 juta di kantor BPKAD.

“Saat itu (penyerahan uang) hanya kami berdua,” kata Laras Nuryani.

Ia juga mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 150 juta kepada Kartika (auditor BPK) saat berada di kantor BPKAD, pada Maret 2023. Kepada jaksa KPK, Laras Nuryani juga mengaku pernah membawa uang untuk diserahkan kepada terdakwa Abu Hanifa di mess BPK di Manokwari.

Saat di tanya jaksa, apa dasar memberi uang kepada auditor BPK tersebut? Laras Nuryani menjawab atas arahan Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here