Mewaspadai Arah Sentralisasi Kekuasaan: Jangan Biarkan Reformasi Mundur ke Bayang-Bayang Orde Baru

0
2
DR. Daud Daniel Balubun SH
Google search engine
Spread the love

Oleh : DR. Daud Daniel Balubun SH

Kami turun bukan untuk mencari panggung, melainkan karena percaya bahwa Indonesia tidak boleh terus dikelola dengan cara yang otoriter, tertutup, dan terlalu sentralistik. Demokrasi memang tidak murah. Tetapi kehilangan hak politik rakyat akan jauh lebih mahal bagi masa depan bangsa.”

INDONESIA hari ini tentu tidak bisa begitu saja disamakan dengan masa Orde Baru. Pemilu masih berlangsung, media masih bekerja, kritik publik masih terdengar, dan masyarakat sipil masih memiliki ruang untuk bersuara. Namun, mengakui bahwa Indonesia belum sepenuhnya kembali ke masa lalu bukan berarti kita boleh menutup mata terhadap gejala kemunduran demokrasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, saya melihat adanya kecenderungan yang semakin kuat ke arah pemusatan kekuasaan: kebijakan makin ditarik ke pusat, daerah makin bergantung pada Jakarta, dan ruang partisipasi rakyat perlahan dipersempit.

Saya menulis pandangan ini bukan sebagai aktivis 1998 dalam pengertian tokoh gerakan yang tercatat dalam sejarah besar Reformasi. Saya hanyalah mahasiswa angkatan 1997 yang ikut turun ke jalan bersama banyak mahasiswa lain untuk menuntut perubahan.

Saat itu, kami turun bukan untuk mencari panggung, melainkan karena percaya bahwa Indonesia tidak boleh terus dikelola dengan cara yang otoriter, tertutup, dan terlalu sentralistik. Reformasi bagi kami bukan sekadar slogan, melainkan harapan agar rakyat memiliki suara, daerah memiliki ruang, dan kekuasaan tidak lagi terkonsentrasi pada segelintir elite di pusat.

Karena itu, ketika hari ini muncul kembali tanda-tanda penguatan kekuasaan pusat, pelemahan otonomi daerah, penyempitan partisipasi publik, dan kecenderungan elitis dalam pengambilan keputusan, saya merasa perlu menyampaikan kegelisahan ini. Bukan karena ingin terus hidup dalam romantisme 1998, tetapi karena saya pernah menyaksikan sendiri betapa mahalnya harga yang harus dibayar ketika kekuasaan terlalu lama dibiarkan tanpa kontrol yang kuat dari rakyat.

Salah satu gejala sentralistik itu, menurut saya, mulai terlihat dari cara opini publik dibangun terhadap pemerintah di tingkat bawah. Ada kesan bahwa pemerintah daerah, bahkan pemerintah desa, semakin sering diposisikan sebagai pihak yang tidak sepenuhnya dapat dipercaya. Kecurigaan itu dimulai dari level paling dekat dengan rakyat, yaitu kepala desa. Desa yang seharusnya menjadi fondasi demokrasi dan pembangunan dari bawah justru kerap dipandang semata-mata sebagai objek pengawasan.

Tentu, pengawasan terhadap kepala desa dan penggunaan dana desa sangat penting. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan di tingkat mana pun. Namun, pengawasan berbeda dengan pembentukan stigma. Bila kepala desa, pemerintah daerah, dan institusi lokal terus-menerus digambarkan sebagai sumber masalah, maka publik perlahan akan menerima gagasan bahwa semua keputusan lebih aman bila ditarik kembali ke pusat.

Inilah cara sentralisasi sering bekerja secara halus: bukan dengan mengatakan otonomi harus dihapus, tetapi dengan membangun narasi bahwa daerah belum mampu, desa belum siap, dan pemerintah lokal tidak layak dipercaya.

Contoh yang cukup nyata terlihat ketika para kepala desa dari berbagai daerah datang ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan terkait revisi UU Desa. Pada 17 Januari 2023, ratusan kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, sekaligus menyuarakan aspirasi terkait kewenangan desa.

Perdebatan itu kemudian berlanjut dalam proses politik nasional, hingga lahir UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan paling banyak dua kali masa jabatan.

Peristiwa para kepala desa yang datang ke Jakarta ini dapat dibaca dari dua sisi. Di satu sisi, mereka sedang menggunakan hak politiknya untuk menyampaikan aspirasi. Namun, di sisi lain, peristiwa itu juga menunjukkan bahwa saluran aspirasi dari bawah ke atas belum berjalan secara sehat dan berjenjang.

Jika kepala desa dari berbagai daerah harus datang langsung ke Jakarta agar didengar, maka hal itu memperlihatkan betapa kuatnya posisi pusat dalam menentukan nasib pemerintahan desa. Aspirasi lokal seakan baru memperoleh bobot politik ketika dibawa ke pusat kekuasaan.

Fenomena serupa juga terlihat dalam hubungan fiskal pusat dan daerah. Saat ini banyak pemerintah daerah menghadapi tekanan akibat keterlambatan transfer dana, kurang bayar, atau ketidakpastian alokasi dari pusat. Kementerian Keuangan sendiri pernah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil pada tahun 2025.

Di sisi lain, alokasi Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2026 juga menjadi sorotan karena dipangkas menjadi sekitar Rp650 triliun, turun signifikan dibanding tahun sebelumnya, dan dinilai berisiko menyulitkan pemerintah daerah membiayai pembangunan.

Dalam praktiknya, situasi seperti ini membuat para pimpinan daerah harus bolak-balik ke Jakarta untuk berkoordinasi, memperjuangkan hak fiskalnya, atau sekadar mencari kepastian pencairan dana. Namun, untuk bertemu langsung dengan menteri pun tidak mudah.

Sering kali mereka hanya dapat bertemu pejabat teknis seperti direktur jenderal, itu pun melalui protokoler yang panjang dan kompleks. Daerah yang seharusnya menjadi mitra dalam sistem otonomi justru kerap berada dalam posisi menunggu, meminta, dan menyesuaikan diri terhadap keputusan pusat.

Di sinilah letak ironi otonomi daerah kita. Daerah diberi tanggung jawab besar untuk melayani rakyat, membangun infrastruktur, menjaga stabilitas sosial, dan menjalankan program pembangunan. Namun, ruang fiskal dan kepastian anggarannya tetap sangat bergantung pada keputusan Jakarta. Jika pola ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukanlah desentralisasi yang sehat, melainkan desentralisasi semu: tanggung jawab berada di daerah, tetapi kendali utama tetap berada di pusat.

Kecenderungan sentralistik itu semakin mengkhawatirkan ketika muncul wacana agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui DPRD. Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan gagasan tersebut dengan alasan efisiensi biaya politik dan anggaran negara. Dalam pemberitaan, Prabowo menyebut pilkada langsung menghabiskan biaya sangat besar dan membuka kemungkinan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Alasan efisiensi tentu tidak boleh diabaikan. Kita semua tahu bahwa biaya politik di Indonesia memang mahal. Pilkada langsung sering diwarnai politik uang, konflik horizontal, dan beban pembiayaan yang besar. Namun, efisiensi tidak boleh dijadikan pintu masuk untuk mengurangi hak politik rakyat.

Pilkada langsung adalah salah satu capaian penting Reformasi. Melalui pilkada langsung, rakyat di daerah memiliki hak untuk menentukan sendiri siapa gubernur, bupati, atau wali kotanya. Jika kewenangan itu dikembalikan kepada DPRD, rakyat hanya menjadi penonton setelah memilih anggota legislatif.

Kekhawatiran ini semakin kuat ketika wacana tersebut juga disambut oleh elite partai politik. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa demokrasi saat ini terlalu mahal dan tidak efisien, sambil menyebut Golkar menyiapkan kajian reformulasi sistem demokrasi, terutama terkait pemilihan kepala daerah.

Dalam pernyataannya, Bahlil mengatakan bahwa hak-hak rakyat jangan diabaikan, tetapi tetap mendorong pembahasan sistem pilkada yang lebih efisien bersama pemerintah. Perkembangan berikutnya, Rapimnas I Partai Golkar Tahun 2025 menghasilkan rekomendasi agar pilkada dipilih melalui DPRD.

Di sinilah pertanyaan mendasar muncul: bagaimana mungkin kedaulatan rakyat diperkuat dengan cara mengurangi keterlibatan langsung rakyat dalam memilih kepala daerahnya sendiri? Bila kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka relasi pertanggungjawaban politik kepala daerah akan bergeser.

Kepala daerah akan lebih bergantung pada konfigurasi partai politik di DPRD, bukan langsung kepada pemilih di desa, kampung, kecamatan, kabupaten, dan kota. Risiko yang muncul adalah demokrasi lokal berubah menjadi transaksi elite, sementara rakyat hanya diberi peran terbatas setiap lima tahun sekali.

Bagi saya, wacana pilkada melalui DPRD bukan sekadar perdebatan teknis tentang biaya pemilu. Ini adalah perdebatan mendasar tentang arah Reformasi. Apakah kita masih percaya kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri, atau perlahan-lahan kita sedang kembali pada pola lama ketika keputusan politik penting ditarik ke ruang elite dan rakyat diminta percaya saja pada keputusan mereka?

Demokrasi memang tidak murah. Tetapi kehilangan hak politik rakyat akan jauh lebih mahal bagi masa depan bangsa. Pengalaman masa lalu mengajarkan bahwa kekuasaan yang terlalu terkonsentrasi mungkin tampak stabil dari luar, tetapi rapuh karena menutup kritik, menekan partisipasi, dan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan. Reformasi lahir justru karena bangsa ini pernah terlalu lama hidup dalam sistem yang menempatkan pusat sebagai pengendali utama dan daerah sebagai pelaksana semata.

Maka, persoalan utama hari ini bukan sekadar apakah Indonesia sudah kembali ke Orde Baru atau belum. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah unsur-unsur Orde Baru sedang tumbuh kembali dalam bentuk baru: sentralisasi kebijakan, pelemahan daerah, ketergantungan fiskal, birokrasi yang terlalu Jakarta-sentris, dominasi elite partai, dan pengurangan ruang partisipasi rakyat atas nama efisiensi.

Kita tidak boleh menunggu demokrasi runtuh sepenuhnya baru bersuara. Demokrasi sering kali tidak mati secara tiba-tiba, melainkan terkikis sedikit demi sedikit melalui kebijakan yang tampak teknokratis, legal, dan efisien, tetapi pada akhirnya mengurangi kedaulatan rakyat. Itulah sebabnya kewaspadaan publik menjadi sangat penting.

Indonesia membutuhkan pemerintahan yang kuat, tetapi kekuatan itu harus tetap dibatasi oleh konstitusi, diawasi oleh rakyat, dan dijalankan secara transparan. Negara yang terlalu sentralistik mungkin tampak rapi dari pusat, tetapi berbahaya karena menutup keberagaman suara daerah. Indonesia terlalu luas, terlalu beragam, dan terlalu kompleks untuk diatur dengan cara yang seragam dari Jakarta.

Sebagai bagian dari generasi mahasiswa 1997 yang ikut turun ke jalan menuntut Reformasi, saya percaya bahwa tugas kita hari ini bukan hanya mengenang 1998, tetapi menjaga agar cita-citanya tidak dikhianati. Reformasi bukan sekadar peristiwa sejarah. Reformasi adalah janji bahwa kekuasaan harus dibatasi, rakyat harus didengar, daerah harus diberi ruang, dan demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi.

Karena itu, setiap wacana yang mengurangi hak rakyat, melemahkan otonomi daerah, atau menarik kembali kewenangan ke pusat harus diuji secara kritis. Jangan sampai, tanpa kita sadari, bangsa ini berjalan mundur menuju bayang-bayang masa lalu yang dulu pernah kita lawan bersama.**

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here