Pertanyakan Perkara Angdes, Plt Sekda Bintuni; Ada yang Mengerti Tapi Pura-pura Tidak Mengerti

0
156
Plt Sekda Kabupaten Teluk Bintuni, Frans Nikolas Awak (kiri) dan Stevy Ayorbaba, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni (kanan) dalam seminar terkait Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana yang Menyebabkan Kerugian Perekonomian Negara, Kamis (20/7/2023).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni, Frans N. Awak mempertanyakan proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan mobil Angkutan Pedesaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 386.477.274.

Pertanyaan ini disampaikan Frans N. Awak, di sesi terakhir seminar dan sosialisasi terkait Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara, yang digelar Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Kamis (20/7/2023).

“Mungkin yang bersangkutan atau pihak keluarga merasa benar tapi kenapa bisa dipersalahkan. Kondisi ini (terjadi) mungkin karena pihak-pihak yang sebenarnya mengerti (hukum) tapi sengaja membuat pihak keluarga atau masyarakat tidak mengerti. Proses (pengadaan barang) yang menurut pengertian mereka sudah selesai, kenapa masih di persalahkan. Persoalan ini mungkin bisa dijelaskan, misalnya terkait dengan masa kontrak pengadaan barangnya,” kata Frans N. Awak.

Proses pengadaan mobil angdes pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 1,3 miliar, saat ini dalam penanganan Kejaksaan Negeri teluk Bintuni.

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat nomor PE.03.03/ LHP. 419/PW 27/5/2022 tanggal 05 Desember 2022, terdapat indikasi kerugian Negara sebesar Rp 386.477.274.

Penyidik Kejari Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FL selaku penyedia jasa.

Berita terkait : AA dan FL, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Angdes Akhirnya Ditahan

Menanggapi pertanyaan Plt Sekda Teluk Bintuni terkait perkara ini, Stevy Stollane Ayorbaba, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyatakan tidak bisa menjelaskan secara detil penanganan perkaranya dalam forum seminar.

“Nanti kita sama-sama lihat pembuktiannya di pengadilan,” kata Stevvy.

Namun dalam paparan materi seminarnya, Stevy sempat menyinggung bahwa pasal sangkaan korupsi bukan hanya bisa menjerat orang yang menikmati uang hasil korupsi secara langsung.

Tapi dalam pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan; Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

“Sehingga kita sangkakan dengan pasal 55 ayat 1 KUHP, yang isinya turut serta (dalam perbuatan pidana),” kata Stevy. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here