JAKARTA, jurnalpapua.id – Delapan Fraksi di DPR RI mendesak Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengabulkan uji materi soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang dalam waktu dekat akan segera diputuskan. Mereka menolak penggunaan sistem proporsional tertutup pada Pemiliu 2024.
Di kutip dari Tempo.co, Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir menyatakan bahwa mereka tetap mendukung sistem proporsional terbuka seperti yang diberlakukan sejak Pemilu 2009. Dia menilai sistem ini adalah yang terbaik bagi iklim demokrasi di Indonesia.
“Sistem terbuka itu sudah berlaku semenjak lama dan barangkali tidak ada kelemahannya,” kata Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Golkar merupakan satu dari delapan fraksi di DPR yang menyatakan penolakan ini. Selain Golkar, 7 ketua fraksi lainnya juga menyatakan penolakan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR hari ini.
Ketua fraksi itu di antaranya berasal dari PPP, PKB, Gerindra, Nasdem, PAN, PKS, Demokrat. Hanya PDIP yang tidak hadir dalam konferensi perse tersebut karena memang mendukung sistem proporsional tertutup.
Gugatan terhadap sistem pemilu diajukan oleh kader PDIP, Brian Demas Wicaksono dan sejumlah orang lainnya sejak tahun lalu. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan bahwa pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
Denny mengatakan mendapatkan informasi bahwa ada 6 hakim konstitusi yang menyetujui gugatan itu, sementara 3 lainnya menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono membantah pernyataan Denny bahwa pihaknya telah membuat keputusan soal uji materi UU Pemilu tersebut. Fajar menyatakan para hakim baru akan melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) sesudah para pihak yang berkepentingan menyerahkan rangkuman pendapat mereka hari ini. Meskipun demikian, Fajar menyatakan pihaknya akan menelusuri dugaan bocornya putusan MK tersebut.
300 ribu caleg terancam kehilangan haknya
Kahar mengatakan bila Mahkamah Konstitusi mengubah sistem itu, maka akan merusak proses pemilu yang sedang berjalan. Dia mengatakan partai politik sudah mendaftarkan para calon legislatornya kepada Komisi Pemilihan Umum baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun DPR RI. Jumlah pendaftar di masing-masing partai, kata dia, mencapai 20 ribu orang.
“Jadi kalau ada 15 partai politik, jumlah pendaftar mencapai 300 ribu orang,” kata dia.
“Kalau mereka memaksakan sistem proporsional tertutup, para caleg akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk dipilih dalam sistem proporsional yang terbuka,” kata dia.
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan MK seharusnya menolak gugatan sistem proporsional tertutup tersebut. Sebab, kata dia, sebelumnya MK juga sudah memutuskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan secara terbuka.
“Katanya kan putusan MK final dan mengikat, kalaupaun ada orang yang menguji harusnya tidak diluluskan,” ujar dia.
Ketua Fraksi Partai NasDem Roberth Rouw mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap terkait isu putusan MK yang akan mengembalikan sistem proporsional tertutup. Dia mengatakan Presiden harus menjaga agar Pemilu tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Kami minta Presiden juga harus mendukung apa yang menjadi harapan masyarakat,” kata dia. JP03