Alfons Manibuy Resmi Ditetapkan Sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029

0
155
drg. Alfons Manibui, mantan Bupati Teluk Bintuni dua periode, menjadi peraih suara terbanyak sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil Papua Barat nomor urut 2 dari Partai Golkar.
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua – Mantan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, drg. Alfons Manibuy DESS resmi ditetapkan sebagai Anggota DPR RI periode 2024 – 2029 hasil Pemilihan Anggota Legislatif 14 Februari 2024.

Fungsionaris DPP Partai Golkar ini ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua Barat melalui rapat pleno KPU RI yang menetapkan perolehan suara dan jumlah kursi partai pada Minggu (25/8/2024).

Dilansir dari Kompas.com, KPU RI menetapkan jumlah kursi masing-masing partai politik berdasarkan hasil perolehan suara dalam Pileg DPR RI 2024.

Dari penetapan hasil pemilu legislatif oleh KPU RI ini, terdapat 18 orang menjadi wakil rakyat Tanah Papua di Senayan.

Di Dapil Papua Barat, selain Alfons Manibuy, juga ada Cheroline Chrisye Makalew dari Partai Nasdem dan Obet Rumbruren dari PDI Perjuangan.

Dari Dapil Papua, yakni Benhur Tomi Mano/PDIP, Yan Permenas Mandenas/Gerindra, Tony Tesar/Nasdem; Papua Barat Daya (Robert J. Kardinal/Golkar, Faujia Helga Tampubolon/Demokrat, Rico Sia/Nasdem); Papua Tengah (Kamarudin Watubun/PDIP, Soedeson Tandra/Golkar, Natalus Tabuni/Nasdem).

Kemudian dari Papua Selatan, Edoardus Kaize/PDIP, Sulaiman/Nasdem, kristomus Yohanes Agawemu/PKB; Papua Pegunungan Roberth Rouw/Nasdem, Wempi Wetipo/PDIP serta Paulus Ubruangge/PAN.   

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, konversi perolehan suara menjadi jumlah kursi yang didapatkan di parlemen dilakukan menggunakan metode sainte lague.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 415, di mana metode konversi suara ke kursi menggunakan sainte lague,” ujar Idham Holik.

Selengkapnya, berikut perolehan kursi partai politik yang diurutkan berdasarkan jumlah terbanyak:

– PDI-P: 25.384.673 suara

Jumlah kursi: 110 kursi.

– Golkar: 23.208.488 suara

Jumlah kursi: 102 kursi.

– Gerindra: 20.071.345 suara

Jumlah kursi: 86 kursi.

– Nasdem 14.660.328 suara

Jumlah kursi: 69 kursi.

– PKB: 16.115.358 suara

Jumlah kursi: 68 kursi.

– PKS: 12.781.241 suara

Jumlah kursi: 53 kursi.

– PAN: 10.984.639 suara

Jumlah kursi: 48 kursi.

– Demokrat : 11.283.053 suara

Jumlah kursi: 44 kursi.

– PPP: 5.878.708 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

– PSI: 4.260.108 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

– Perindo: 1.955.131 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

– Gelora: 1.282.000 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

– Hanura: 1.094.639 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

– Partai Buruh: 972.898 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

– Partai Ummat: 642.550 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

– PBB: 484.487 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

– Partai Garuda: 406.884 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

– PKN: 326.803 suara

Jumlah kursi: 0 kursi.

Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin mengatakan, penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024 tentang perolehan kursi partai politik peserta Pileg DPR 2024. “Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Afifuddin. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here