Ditarik Dealer, Dinas Perhubungan Bintuni Menuntut Kontraktor Kembalikan Mobil Angkutan Pedesaan

0
233
Andreaa Asmorom (kanan), Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Teluk Bintuni didampingi Valeru Sabanu, menunjukkan surat perjanjian dengan kontraktor terkait pengadaan dua unit mobil angdes, Jumat (26/8/2022).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menuntut kontraktor penyedia barang dan jasa segera mengembalikan satu unit mobil Angkutan Pedesaan (angdes) yang saat ini ditarik oleh dealer.

Pasalnya, uang pembayaran untuk pengadaan mobil tersebut sudah dibayar lunas oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Perhubungan, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 03 September 2021.

Penegasan ini disampaikan Andreas Asmorom, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didampingi Valeri Sabanu (Kasub Bid Pengendalian Transportasi) Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, saat menggelar konferensi pers dengan wartawan, Jumat (26/8/2022).

Dengan penarikan unit mobil oleh pihak dealer, Pemerintah Daerah Teluk Bintuni dalam hal ini Dinas Perhubungan, merasa dirugikan oleh penyedia barang dan jasa. Sesuai dokumen kontrak Nomor 02/DAK-DISHUB/KONTRAK-P.MOBIL-PDS/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, kontraktor penyedia barang ini adalah CV Binti Onar.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.325.000.000, jumlah mobil angdes yang harus di adakan CV Binti Onar sebanyak 2 unit, dengan masa waktu penyelesaian pekerjaan 110 hari kalender. Dari kwitansi pembayaran yang diterbitkan Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan, Irene Elisabeth Agofa selaku Direktris CV Binti Onar, telah menerima pembayaran lunas pada 2 Juli 2021.

Dari pengadaan ini, CV Biti Onar telah menyerahkan dua unit mobil angdes dalam dua kali penyerahan. Pertama pada 6 Desember 2021 dan kedua pada 9 April 2022. Penyerahan ini diterima oleh Andreas Asmorom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan.

Berita Terkait: Baru Dibeli, Mobil Angdes Pengadaan Dinas Perhubungan Bintuni Parkir di Kantor Polisi

Belakangan satu unit mobil yang diserahkan pada April 2022, ditarik kembali oleh PT Fardana Berlian Papua (FBP) selaku dealer. Alasan penarikan ini adalah, pihak CV Biti Onar belum membayar unit mobil yang dipesan.

“Kami harus tuntut, itu kewajiban dia (kontraktor) menyelesaikan. Karena kami dari pemerintah sudah bayar 100 persen. Ini yang sekarang kami desak terus agar dia menyelesaikan,” kata Andreas Asmorom. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here