Baru Dibeli, Mobil Angdes Pengadaan Dinas Perhubungan Bintuni Parkir di Kantor Polisi

2
430
Mobil angdes pengadaan Dinas Perhubungan Teluk Bintuni yang diamankan di Mapolres Teluk Bintuni.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua.id – Mobil Angkutan Pedesaan (Angdes) yang baru dibeli oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni dengan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pedesaan tahun 2021, dalam beberapa hari terakhir terlihat parkir di halaman Polres Teluk Bintuni.

Mobil berwarna putih yang telah dimodifikasi untuk angkutan penumpang dan barang ini, parkir di sisi selatan halaman mapolres, persis di samping lapangan apel.

Dengan model bak belakang semi terbuka, pada bagian kanan dan kiri bodi mobil ini tertulis; Angkutan Pedesaan; Dana DAK Kemendes Tahun 2021; Transportasi Pedesaan; Dinas Perhubungan Kab. Teluk Bintuni. Tulisan serupa juga terdapat di bagian belakang mobil.

Kasat Lantas Polres Teluk Bintuni, Ipda Pasha Aditya Nugraha saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu menahu dengan mobil yang belum terpasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomor ini.

“Tidak tahu ya. Bukan kami yang menyita,” tukas Ipda Pasha singkat, saat di konfirmasi pada Senin, (15/8/2022).

Dari penelusuran media ini, satu unit mobil angdes tersebut ternyata sedang bermasalah dengan pihak dealer di Surabaya, Jawa Timur.

Angkutan pedesaan modifikasi dari jenis mobil Mistubishi Triton ini belum dibayar oleh pihak penyedia jasa yang memenangkan tender di Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, kepada pihak dealer. Nilai pembeliannya sebesar Rp 390 juta.

Dari dokumen kontrak yang beredar, mobil ini merupakan pengadaan pada Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, dengan jumlah yang harus dibeli sebanyak dua unit. Pemenang tender pengadaan adalah CV Biti Onar, dengan direktur  IE.

Total anggaran untuk pengadaan dua unit mobil angdes ini, sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor 2306/SP2D-LS/Dishub/APB BTN/2021 tertanggal 3 September 2021, sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

CV Biti Onar selaku penyedia jasa, telah menyelesaikan pembelian satu unit angdes yang membayar lunas ke pihak dealer pada November 2021.

“Saat itu pesannya memang hanya satu unit, dan sudah dibayar lunas senilai Rp 390 juta,” kata sumber informasi media ini di Kantor Bupati SP3.

Tiba-tiba pada Februari 2022, pihak penyedia jasa memesan satu unit lagi dengan spesifikasi kendaraan serta harga yang sama, dan minta diselesaikan dengan segera.

Mobil pesanan kedua ini, telah diserahkan oleh dealer ke penyedia jasa pada Maret 2022. Namun penyerahan ini masih sebatas unitnya, tidak sertai dengan kelengkapan dokumen berupa STNK maupun BPKB. Karena masih belum memiliki plat nomor, untuk sementara mobil tersebut diparkir di Pool AMB di SP2 sambil menunggu pembayaran lunas dari pihak penyedia jasa.

Pada pengadaan mobil kedua ini, informasinya pihak penyedia jasa mendapat sanksi berupa denda keterlambatan dari pihak Dinas Perhubungan, sebesar Rp 69 juta.

Sementara kepada pihak dealer, hingga Agustus 2022 belum juga dilakukan pembayaran oleh penyedia jasa, meski anggaran pengadaan sudah cair 100 persen dari Bendahara Umum Daerah (BUD). Atas dasar itulah, pihak dealer akhirnya menarik kembali unit mobil tersebut dan diamankan di Mapolres Teluk Bintuni.

Kepala Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, Victor E Ririhena belum berhasil dikonfirmasi terkait penarikan kendaraan aset milik daerah ini oleh dealer. Penelusuran terhadap IE selaku direktur dari CV Biti Onar, belum membuahkan hasil untuk konfirmasi atas persoalan tersebut. JP01

Google search engine

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here