Ingin Lapor Kasus Korupsi ke KPK? Begini Cara Yang Aman dan Terlindungi

0
297
Aksi pemanjat profesional memasang spanduk raksasa bertuliskan Berani Lapor Hebat di gedung KPK Lama, Jakarta, 26 Maret 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua.idMasyarakat yang mengetahui adanya praktik korupsi dan memiliki data-data pendukungnya, bisa melaporkan atau mengadukan tindakan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK merupakan lembaga antirasuah yang bertugas melakukan pemberantasan terhadap kasus korupsi dengan berpacu pada koridor undang-undang yang berlaku. 

KPK ini mempunyai 6 tugas pokok, yang pertama melakukan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, kedua melakukan formasi dengan intansi yang berwenang dan intansi yang melayani pelayanan publik.

Ketiga melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program pemerintah, keempat melakukan supervisi terhadap intansi berwenang baik itu kejaksaan ataupun kepolisian, kelima melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan yang keenam yaitu melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap.

Dikutip dari Tempo.co, masyarakat yang mau mengadukan atau melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, bisa menghubungi Layanan Pengaduan KPK sebagai berikut;

1. WhatsApp: 0811 959 575

2. Email: pengaduan@kpk.go.id

3. KPK Whistleblower’s System (KWS): http://kws.kpk.go.id

4. SMS: 0855 8575 575 5.

5. Faks: (021) 5289 2456

Selain itu, masyarakat juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir. Caranya pun cukup mudah, hanya dengan mengunjungi laman resmi KPK: www.kpk.go.id, kemudian pilih menu “KPK Whistleblower’s System (KWS)”, atau langsung mengaksesnya melalui : http://kws.kpk.go.id.

Namun, di balik itu semua itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yaitu meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, dengan adanya laporan yang lengkap maka akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Dikutip dari laman resmi kpk.go.id, berikut format laporan atau pengaduan yang baik dan bukti permulaan pendukung laporan:

1. Pengaduan disampaikan secara tertulis.

2. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain.

3. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi.

4. Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.

5. Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.

6. Sumber informasi untuk pendalaman.

7. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.

8. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

Ada pula bukti permulaan pendukung laporan seperti:

1. Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.

2. Laporan hasil audit investigasi.

3. Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana.

4. Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran.

5. Foto dokumentasi.

6. Surat, disposisi perintah.

7. Bukti kepemilikan.

8. Identitas sumber informasi.

“Berani Lapor Hebat”, pernah menjadi tagline di KPK. Bahkan, spanduk berukuran raksasa dengan tulisan itu pernah dipasang di gedung KPK lama pada 26 Maret 2018. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here