Oleh: D. Daniel Balubun, S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan Akademisi)
Ketika Alat Negara Berbalik Arah
AWAL November 2026, publik dikejutkan kabar yang sulit dibayangkan sebelumnya. Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal aktif sebagai tersangka penyadapan ilegal. Sasarannya bukan orang biasa, melainkan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis LSM, hingga pengusaha.
Menurut penyidik, nomor-nomor itu dimasukkan ke sistem penyadapan resmi Polri tanpa prosedur dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum. Jejaknya diduga dihapus pada Oktober 2026. Ketiga tersangka kini ditahan.
Kegaduhan pun meluas. Ada yang menyebutnya pengkhianatan, ada yang membacanya sebagai pertarungan kekuasaan. Di tengah riuh itu, hukum perlu ditempatkan kembali di tengah meja. Apa yang sebenarnya dilanggar, dan apa ukuran keadilan dalam perkara ini?
a. Penetapan Tersangka Sah Untuk Sementara
Secara yuridis, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah. Standar ini lahir dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 dan kini dikukuhkan KUHAP baru. Bila syarat itu dipenuhi, tindakan penyidik untuk sementara harus dianggap sah.
Namun “sah untuk sementara” adalah praduga, bukan kepastian. Publik belum tahu alat bukti apa yang dipakai. Keabsahannya tetap dapat diuji melalui praperadilan. Di sisi lain, para tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Dua praduga ini harus berjalan bersamaan. Menghormati langkah penyidik tidak berarti menghukum tersangka lebih dulu di ruang publik.
b. Bukan Soal Izin, melainkan Kewenangan
Sebagian orang mungkin bertanya, bukankah Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban? Pertanyaan ini perlu dijawab tegas. Tugas tidak sama dengan kewenangan.
Penyadapan membatasi hak atas privasi yang dijamin Pasal 28G UUD 1945. Menurut Pasal 28J, pembatasan itu hanya boleh dilakukan dengan undang-undang. UU ITE dan UU Telekomunikasi hanya membuka ruang penyadapan untuk penegakan hukum. Fungsi kamtibmas yang bersifat preventif tidak termasuk di dalamnya.
Diskresi juga bukan jalan keluar. Pasal 18 Undang Undang Polri dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan membatasinya: tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan harus beritikad baik. Dugaan penghapusan jejak justru menjauhkan perbuatan ini dari itikad baik.
Jadi, cacat terbesar perkara ini bukan ketiadaan izin. Yang hilang adalah dasar kewenangannya sendiri. Andai izin pun ada, penyadapan di luar penegakan hukum tetap tidak sah.
c. Preseden yang Tak Pernah Selesai
Penyadapan terhadap presiden bukan hal baru. Pada 1999, rekaman percakapan Presiden Habibie dengan Jaksa Agung bocor ke publik, tetapi pelakunya tak pernah diungkap. Pada 2013, dokumen Snowden membuka fakta bahwa intelijen Australia menyadap Presiden SBY. Kasus itu diselesaikan lewat diplomasi, bukan pengadilan.
Klaim-klaim berikutnya, termasuk tuduhan SBY pada 2017 dan pernyataan Megawati pada 2024, tidak pernah teruji secara hukum. Kegagalan memproses kasus-kasus itu tidak semata soal kemauan politik. Ada hambatan nyata yakni, pelaku tak dikenal, pelaku negara asing, atau bukti yang tak pernah ada. Bedanya, kini pelaku diduga aparat sendiri, dengan alat resmi negara yang meninggalkan jejak digital. Untuk pertama kalinya, perkara semacam ini masuk ke jalur pidana.
d. Satu Ukuran untuk Semua
Ukuran yang sama harus berlaku bagi setiap penyadapan oleh aparat. Ada (3) tiga lapis yang wajib dipenuhi yaitu dasar kewenangan dalam undang-undang, tahap proses yang sah, dan kontrol izin sesuai rezimnya.
KPK boleh menyadap sejak penyelidikan, tetapi tetap butuh surat perintah penyelidikan. Penyadapan perkara terorisme, termasuk bila diterapkan pada kelompok bersenjata di Papua, memerlukan izin ketua pengadilan. Dalam keadaan mendesak, izin boleh menyusul, tetapi tidak boleh tidak ada.
Akibat pelanggarannya pun jelas. Putusan MK Nomor 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa hasil intersepsi yang tidak sah tidak dapat menjadi alat bukti. Artinya, OTT yang didahului sadapan cacat berisiko runtuh di pengadilan.
Bedanya, aparat dalam OTT atau operasi Papua biasanya masih bisa menunjuk dasar undang-undang. Dalam perkara ini, lapis pertama pun tidak ada.
e. Hukum, Kuasa, dan Jalanan
Perkara ini lahir bersamaan dengan gelombang demonstrasi mahasiswa. Mereka menagih perbaikan ekonomi, penanganan karhutla, transparansi anggaran, dan pemberantasan KKN. Wajar bila muncul pertanyaan: apakah penangkapan para jenderal ini tameng untuk menunjukkan wibawa, atau penegakan hukum yang mandiri?
Sosiologi hukum memberi dua kacamata. Chambliss dan Seidman mengingatkan bahwa hukum kerap mencerminkan relasi kuasa. Murray Edelman menyebut tindakan negara yang dramatis dapat berfungsi sebagai politik simbolik. Sebaliknya, Nonet dan Selznick menggambarkan hukum responsif sebagai hukum yang berani menindak penyalahgunaan kekuasaan di dalam dirinya sendiri.
Kedua tafsir itu tidak saling meniadakan. Sebuah perkara bisa berdiri di atas bukti yang nyata sekaligus memberi keuntungan politik. Persoalannya ada pada desain kelembagaan, Polri berada di bawah Presiden, sementara korban utamanya adalah Presiden. Karena itu, independensi tidak bisa diasumsikan. Ia harus dibuktikan.
f. Ujian yang Sesungguhnya
Ukuran keberhasilan perkara ini bukan siapa yang ditahan hari ini. Publik dapat mengujinya dengan lima pertanyaan sederhana.
(1). Apakah perkara ini lolos dari kontrol di luar Polri, yakni kejaksaan, praperadilan, dan sidang terbuka?
(2). Apakah kerugian jurnalis dan aktivis diusut seserius kerugian Presiden?
(3). Apakah penyidikan mengikuti bukti ke mana pun arahnya?
(4). Apakah hak para tersangka dihormati tanpa vonis dini dari pejabat?
(5). Dan apakah tuntutan mahasiswa tetap dijawab, bukan tenggelam oleh panggung perkara ini?
Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya. Maka momentum ini harus melahirkan perubahan, bukan sekadar pergantian aktor.
Negara perlu undang-undang penyadapan yang tunggal, dengan izin pengadilan dan audit independen atas sistem penyadapan. Tanpa itu, dari Habibie hingga Prabowo, alat yang sama akan terus menunggu tangan berikutnya. **

































