Diduga Korupsi Uang MBS SMA, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Dikbudpora Teluk Bintuni Ditahan Jaksa

0
317
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Diduga menyalahgunakan dana Minat Bakat Siswa (MBS) SMA Tahun Anggaran 2024, SI, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Teluk Bintuni, ditahan jaksa pada Selasa (22/7/2025).

SI ditahan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni setelah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan uang MBS senilai Rp 782.185.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, melalui Kasi Intel Alfis Adrian Sombo menjelaskan, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah memeriksa 16 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Alfis.

Perkara ini berawal pada tahun 2024, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni menganggarkan kegiatan Minat Bakat Siswa SMA dan termuat dalam DPA Tahun Anggaran 2024 dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2024 sebesar Rp 782.185.000.

Anggaran tersebut telah dicairkan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan SP2D Nomor : 1828/SP2D-TUKEG PMBKS tanggal 25 Juni 2024, dan digunakan oleh tersangka SI. Tersangka mengklaim kegiatan MBS SMA itu adalah miliknya.

Hasil penyelidikan, kata Alfis, terungkap fakta kegiatan MBS SMA sama sekali tidak dilaksanakan dan tidak dibuat laporan pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 782.185.000.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SI yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa penyidik menahan SI di Rutan Kelas IIB Bintuni untuk 20 hari kedepan. Selain tersangka SI, penyidik juga akan terus mendalam peran pihak – pihak lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam perkara ini,” tukas Alfis. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here