YOGYAKARTA, jurnalpapua.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2020 ke kas daerah sebesar Rp 4,29 miliar.
“Sudah mas, sudah dikembalikan tanggal 19 April 2021 lalu,” kata Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani, dilansir dari Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Dijelaskannya, KPU Gunungkidul menerima anggaran hibah sebesar Rp 29,4 miliar. Dari jumlah tersebut KPU memanfaatkannya dari awal sampai akhir tahapan.
Seusai menyusun laporan tahapan pilkada 2020, dilakukan penyerahan laporan bersamaan dengan pengembalian sisa anggaran.
Pengembalian dana hibah merujuk pada regulasi Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Pilkada dari APBD maupun Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Pertanggugjawaban Penggunaan Dana Hibah Pilkada.
Adapun anggaran paling banyak terserap pada operasional badan adhoc PPK, PPS, dan KPPS. Kemudian, penyediaan logistik dalam pelaksanaan pemilihan umum serta bidang lain. JP03