Tunjuk I.B Putu Suratna Sebagai Pj. Sekda, Bupati Anisto: Ini Bukan Keputusan Instan dan Sepihak

0
1
Bupati Yohanis Manibuy, menandatangani Berita Acara Pelantikan Pj. Sekda teluk Bintuni, disaksikan Wakil Bupati Joko Lingara, Pj. Sekda I.B Putu Suratna dan Kepala BKPP, Sepnat Manikrowi, Kamis (9/7/2026).
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, secara resmi telah melantik dan mengambil sumpah janji Ida Bagus Putu Suratna sebagai Penjabat Sekretaris Daerah, Kamis (9/7/2026).

Pelantikan Putu Suratna yang telah 8 bulan menjalani tugas sebagai Plt Sekda, kata Bupati Yohanis Manibuy, bukanlah keputusan instan atau bersifat sepihak. Namun penunjukkan ini telah melalui mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2021, dan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Berita Terkait : Delapan Bulan Laksanakan Tugas Sekda Teluk Bintuni, IB Putu Suratna ‘Naik Kelas’ sebagai Penjabat

Bupati Anisto, sapaan popular Yohanis Manibuy, menjelaskan, proses pelantikan IB Putu Suratna diawali dengan penyampaian usulan Penjabat Sekretaris Daerah oleh Bupati Teluk Bintuni, kepada Gubernur Papua Barat pada awal bulan Juni 2026.

Selanjutnya, usulan tersebut memperoleh persetujuan dari Gubernur Papua Barat sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 800.1.3.3/1074/GPB/2026.

“Dengan demikian, pelantikan pada hari ini bukanlah sebuah keputusan yang diambil secara instan ataupun bersifat sepihak. Sebaliknya, seluruh proses telah ditempuh melalui tahapan yang panjang, tertib administrasi, dan sesuai mekanisrne hukum yang berlaku,” kata Bupati Anisto.

Disampaikan Bupati, sebagai jantung administrasi pemerintahan, Penjabat Sekretaris Daerah adalah koordinator utama penyelenggaraan tugas daerah.

Jabatan ini menuntut kematangan berpikir, kecepatan bertindak, serta kemampuan menyatukan langkah seluruh elemen organisasi demi tercapainya visi dan misi Kabupaten Teluk Bintuni.

“Lebih daripada sekadar memenuhi ketentuan administratif dalam tata kelola pemerintahan, momentum pengambilan sumpah dan janji dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan daerah tetap berjalan secara efektif, terkoordinasi, dan akuntabel,” ungkap Bupati.

Menurutnya, tahun 2026 ini adalah tahun yang penuh dengan tantangan pembangunan bagi Kabupaten Teluk Bintuni. Peningkatan sinkronisasi pembangunan dengan pemerintah pusat dan akselerasi program kerja guna mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis daerah menjadi tuntutan utama.

“Karenanya, Penjabat Sekda memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar dalam membantu saya dan Bapak Wakil Bupati dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan administrasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan admintstratif,” tukas Bupati. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here