Babak Baru Caleg Golkar, KPU Teluk Bintuni Batalkan Arius J. Kemon Sebagai Anggota DPRK

0
131
Komisioner KPU Teluk Bintuni menetapkan penggantian Arius Kemon sebagai Calon Terpilih Anggota DPRK Teluk Bintuni, Senin (2/2/2026).
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, secara resmi telah membatalkan penetapan Arius Jemiarus Kemon sebagai anggota DPRK terpilih dari Partai Golkar periode 2024 – 2029, Senin (2/2/2026).

Alasannya, pensiunan TNI Angkatan Laut yang menjadi calon legislatif nomor urut 2 dari Partai Golkar dalam Pemilu 2024 dan mendapatkan perolehan suara sebanyak 1039 suara, telah meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPRK Teluk Bintuni.

Keputusan mengganti Arius J. Kemon ini tertuang dalam Keputusan KPU Teluk Bintuni nomor 1 tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Teluk Bintuni nomor 55 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni pada Pemilu tahun 2024.

Melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRK Teluk Bintuni di ruang rapat Sisar Matiti Sekretariat KPU Teluk Bintuni, Ketua KPU Muhammad Makmur Memed Alfajri menyampaikan, dasar penggantian Arius adalah Pasal 48 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

“Membatalkan calon terpilih atas nama Arius Jemiarus Kemon dari Partai Golkar Daerah Pemilihan Teluk Bintuni I Nomor Urut 2 dengan perolehan suara 1039 dalam Keputusan KPU Teluk Bintuni nomor 55 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Teluk Bintuni dalam Pemilu tahun 2024,” kata Memed saat membacakan Keputusan KPU Teluk Bintuni.

Dalam keputusan yang sama, KPU Teluk Bintuni menetapkan Mujiburi Anshar Nurdin sebagai calon terpilih pengganti Arius Kemon. Anshar adalah caleg Partai Golkar Dapil Bintuni I nomor urut 4, yang memperoleh suara 1025, atau urutan ketiga terbanyak setelah Arius Kemon. Dibawah Anshar, terdapat nama Markus Maboro yang memperoleh dukungan 898 suara.

Kontroversi Anshar Nurdin

Proses penggantian Arius J. Kemon dan penetapan Mujiburi Anshar Nurdin sebagai calon terpilih anggota DPRK Teluk Bintuni periode 2024 – 2029 dari Partai Golkar, diwarna sejumlah kontroversi.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 48 ayat 9, KPU Teluk Bintuni seharusnya sudah menetapkan pengganti paling lambat 14 hari sejak calon terpilih berhalangan (meninggal dunia). Sebab, dalam pasal 48 ayat 4 disebutkan, keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih otomatis batal demi hukum ketika calon yang telah ditetapkan memenuhi unsur pada pasal 48 ayat 1 dan 2 PKPU 6/2024.

Dari Surat Keterangan Kematian nomor 0917/RSUD/VI/2024 yang dikeluarkan RSUD Teluk Bintuni, Arius dinyatakan meninggal dunia pada hari Minggu, 2 Juni 2024. Jika KPU Teluk Bintuni baru menetapkan penggantian Arius pada 2 Februari 2026, maka jangka waktu penetapan penggantian adalah 1 tahun 7 bulan.  

Di sisi lain, dalam internal Partai Golkar, penetapan Anshar Nurdin sebagai pengganti Arius Kemon juga tidak berjalan mulus. DPD Partai Golkar Teluk Bintuni sebagai kendaraan politik yang digunakan Anshar Nurdin maju dalam kontestasi Pemilihan Legislatif 2024, telah mengajukan permohonan pemberhentian Anshar Nurdin sebagai anggota Partai Golkar.

Surat bernomor 141/DPD/GOLKAR/TB/IV/2025 tertanggal 26 April 2025 yang ditandatangani Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy dan Sekretaris Muhammad Ramli ini, ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Jakarta.

Alasan pemberhentian yang disampaikan, Anshar Nurdin yang statusnya sebagai anggota biasa (bukan pengurus partai), dianggap tidak patuh atas keputusan Partai Golkar dalam momen Pemilihan Kepala Daerah pada 2024.

Dalam pesta demokrasi ini, Partai Golkar telah memutuskan mengusung Yohanis Manibuy (Ketua DPD Golkar) sebagai calon Bupati Teluk Bintuni, berpasangan dengan Joko Lingara (Ketua DPC PPP) sebagai calon Wakil Bupati.

“Bahwa saudara Mujiburi Anshar Nurdin ikut mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni lainnya, yaitu Daniel Asmorom SH., MM dan DR. Alimuddin Baedu MM, yang diusung Partai Nasdem dan Demokrat,” begitu bunyi kutipan surat DPD Golkar Teluk Bintuni yang ditujukan ke DPP Partai Golkar.

Berita Terkait : Melawan Keputusan Partai saat Pilkada, DPD Golkar Teluk Bintuni Usulkan Copot Ansar Nurdin

Surat yang lampiri dokumen keterilibatan Anshar mendukung paslon lain ini, ditembuskan juga ke pengurus DPD I Partai Golkar Papua Barat dan Wakil Ketua Bidang OKK DPD II Partai Golkar Teluk Bintuni.  

Namun surat Permohonan Pemberhentian Keanggotaan ini, dijawab DPP Partai Golkar pada 31 Oktober 2025, yang berisi penetapan Mujiburi Anshar Nurdin sebagai pengganti Arius Kemon. Surat bernomor B-817/DPP/GOLKAR/X/2025 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekjen Muhamad Sarmuji pada 31 Oktober 2025 ini, ditujukan kepada Ketua DPD Golkar Papua Barat.

Ketua DPD Golkar Papua Barat yang saat itu dijabat Muhammad Uswanas sebagai Pelaksana Tugas (Plt), meneruskan surat penetapan dari DPP Golkar tersebut pada 6 November 2025 kepada Ketua DPD Golkar Teluk Bintuni, melalui surat bernomor B-233/DPD/GOLKAR/PB/XI/2025.

Muhammas Uswanas yang sebelumnya gagal maju sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 Dapil Papua Barat ini, juga menerbitkan Surat Mandat bernomor SM-011/DPD/GOLKAR/PB/XI/2025 kepada Wahyu Risqi Setyawan, untuk bertemu dan berkoordinasi dengan pimpinan KPUD Teluk Bintuni. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here