
BINTUNI, jurnalpapua – Frans Nikolas Awak memasuki masa purna tugas (pensiun) terhitung mulai 1 Oktober 2025, setelah lima tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Ini adalah rekor jabatan Plt terlama dalam sejarah birokrasi kepegawaian di Pemda Teluk Bintuni, yang menabrak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.
Dengan statusnya yang ‘digantung’ sebagai Pelaksana Tugas, Frans Nikolas Awak yang telah mengabdi selama 35 tahun ini, karirnya terhenti (mandek) di pangkat IV-c. Padahal, jika Frans Awak menjadi pejabat definitif sekda, pangkatnya bisa naik di IV-d, dan berhak mendapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian (KPP) IV-e saat pensiun.
Tetapi dengan pangkat terakhir yang saat ini disandang, Frans Awak hanya berhak mendapat KPP satu tingkat di atasnya, yakni IV-d.
KPP adalah Kenaikan Pangkat yang diberikan setingkat lebih tinggi kepada PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, karena mencapai batas usia pensiun (BUP). Kenaikan pangkat ini diberikan apabila PNS yang bersangkutan memiliki masa kerja selama ;
- 30 tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
- 20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- 10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja, PNS sekurang-kurangnya memiliki nilai “baik” dalam 1 tahun terakhir;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan atau keterangan dari pejabat yang berwenang.
Frans Nikolas Awak mengemban tugas sebagai Plt Sekda sejak Mei 2020 dimasa pemerintahan Bupati Petrus Kasihiw – Matret Kokop. Pada tahun itu, sempat dilakukan seleksi terbuka untuk jabatan Sekda. Dari tahapan seleksi yang berlangsung hingga Desember 2020, terdapat 5 nama yang mendaftar, yakni; Frans Nikolas Awak (Asisten I Setda), Ida Bagus Putu Suratna (Asisten II Setda) , Izaac Loukon (Asisten III), Jacomina Jane Magdalena Fimbay (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Teluk Bintuni) dan Alimudin Baedu, Kepala Badan Pengembangan dan Penelitian Pembangunan Daerah Teluk Bintuni.
Namun dari lima itu, hanya Alimudin Baedu yang tidak lolos seleksi. Meski sudah ada empat nama yang dinyatakan lolos seleksi sebagai calon sekda definitif, Bupati Petrus Kasihiw tidak memilih satu pun dari mereka untuk dilantik. Seleksi terbuka yang menggunakan anggaran negara, tidak jelas ujungnya. Petrus Kasihiw lebih memilih menugaskan Frans Nikolas Awak sebagai Plt Sekda.
Padahal, pasal 59 Peraturan MenPAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS ayat 1 berbunyi; penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
Kemudian Ayat 2 berbunyi; dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, pelaksana tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.
“Jadi jika mengacu pada aturan itu, penugasan Plt itu paling lama 6 bulan,” kata I.B Putu Suratna, Asisten II Setda Teluk Bintuni.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menunjuk Putu Suratna menggantikan posisi Frans Awak sebagai Plt Sekda. Penugasan ini dituangkan melalui Surat Nomor: 800.1.3.3/487/BUP-TB-X/2025, dengan masa berlaku pada 1 Oktober 2025.
Bupati Yohanis Manibuy menyampaikan terima kasih atas dedikasi, loyalitas dan pengabdian Frans Nikolas Awak dalam turut mengawal roda pemerintahan di Kabupaten Teluk Bintuni. Bupati bilang, Frans Awak adalah sosok ASN yang membimbing dengan bijak, menegur denagn kasih dan membina dengan hati.
“Kami semua belajar dari teladan bapak. Besar harapan saya, semoga pengabdian dan nilai-nilai yang telah bapak tanamkan, dapat menjadi warisan moral dan profesionalisme yang terus hidup dalam jiwa seluruh ASN di Teluk Bintuni,” harap Bupati.
Bupati Yohanis Manibuy mengajak seluruh ASN di Teluk Bintuni, menjadikan Frans Nikolas Awak sebagai figur bapak yang telah memberi contoh nyata, bahwa dengan integritas, ketekunan serta komitmen untuk mewujudkan masyarakat Teluk Bintuni yang Sehat, Enerjik, Religus, Andal, Smart dan Inovatif.
“Kepada Bapak Frans Awak, selamat memasuki masa purna tugas. Masa pensiun bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan babak baru untuk terus memberi makna di tengah masyarakat. Semoga bapak senantiasa diberi kesehatan, panjang umur dan kebahagiaan bersama keluarga,” tukas Bupati Yohanis Manibuy. JP01




















