Ditunjuk Menjadi Plt Sekda Teluk Bintuni, Putu Suratna Dorong Selter JPT Pratama

0
596
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (kiri), menyerahkan Surat Tugas kepada I.B Putu Suratna, Asisten II Setda Teluk Bintuni untuk menjalankan tugas sebagai Plt Sekda. Putu Suratna menggantikan Frans Awak yang telah memasuki purna tugas sejak 1 Oktober 2025.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Ida Bagus Putu Suratna secara resmi telah mengantongi surat tugas dari Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, untuk menjalankan aktivitas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni, terhitung sejak 1 Oktober 2025.

Namun Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Teluk Bintuni ini berharap, Bupati Teluk Bintuni segera menetapkan panitia seleksi terbuka (panselter) untuk mencari sosok yang tepat sebagai pejabat sekda definitif.

Keinginan Putu Suratna ini, sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintahan Yohanis Manibuy – Joko Lingara mewujudkan tatanan birokrasi yang baik di lingkungan Pemda Teluk Bintuni, sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebab, sesuai pasal 59 Peraturan MenPAN RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS ayat 1 berbunyi; penugasan pelaksana tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan.

Kemudian Ayat 2 berbunyi; dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, pelaksana tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 (satu) kali penugasan.

“Jika mengacu pada aturan tersebut, penugasan Plt itu paling lama 6 bulan. Jadi memang harus ada selter. Tapi keputusan akhir masalah ini, semuanya ada di Pak Bupati,” kata I.B Putu Suratna.

Harapan Putu Suratna ini juga sebagai upaya membuka pintu jenjang karir birokrasi para pejabat di lingkungan Pemda Teluk Bintuni, agar berjalan sebagaimana mestinya. Pejabat yang memiliki kompetensi, pangkat dan golongan yang sudah mumpuni, bisa duduk pada posisi yang semestinya.

Baca juga : Frans Nikolas Awak Pensiun Setelah 5 Tahun Jabat Plt Sekda, Karirnya Mandek di IV-c

Program 100 Hari Kerja

Sebagai pejabat lama yang mendapat tugas baru sebagai plt Sekda, Putu Suratna akan berupaya mewujudkan Visi Misi Bupati Teluk Bintuni yang pernah dituangkan dalam Program 100 Kerja, terkait reformasi birokrasi. Dalam program ini, Bupati akan memberikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja.

Upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai ini, kata Putu, dilandasi dua hal sebagai pertimbangan; kinerja dan disiplin pegawai. Untuk bisa memberikan penilaian yang obyektif, perlu dilakukan analisis jabatan dan beban kerja serta penentuan kelas jabatan. Selain itu, untuk mewujudkan disiplin pegawai, harus diberlakukan absensi secara elektronik di masing-masing unit kerja.

Program TPP berbasis kinerja yang digagas Bupati Yohanis Manibuy, menurut Putu Suratna, cukup positif dan obyektif dalam mensejahteraan pegawai. Sebab, pegawai yang kinerjanya baik dengan disiplin yang tinggi, akan mendapatkan tambahan penghasilan yang lebih.

“Ini berbeda dengan yang berlaku saat ini, menggunakan sistem insentif. Di sistem ini, pegawai yang rajin dan malas, mendapatkan insentif yang sama. Tapi kalau sistem TPP berbasis kinerja, pegawai akan menerima tambahan penghasilan secara adil,” tukas Putu.

Agar gagasan reformasi birokrasi tersebut tidak berhenti pada tataran wacana, pihaknya akan segera menyusun Rancangan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum pemberlakukan program tersebut. “Ini salah satu tugas dan tanggungjawab baru yang diamanatkan Pak Bupati kepada saya selaku Plt Sekda,” tandasnya. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here