
BINTUNI, jurnalpapua – Struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Teluk Bintuni, ditetapkan sebesar Rp 3.020.673.174.952, menyusut dari APBD induk yang tercatat sebesar Rp 3.036.205.475.952. Anggaran perubahan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang Kesatu pada Selasa (30/9/2025) menjelang tengah malam.
Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dalam Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Teluk Bintuni Tahun 2025 menyampaikan, mengecilnya struktur APBD Perubahan ini, dipicu pendapatan transfer yang semula diproyeksi Rp 2.926.678.809.577 turun menjadi Rp 2.911.146.508.577.
“Mengalami penurunan sebesar Rp 15.532.301.000,” kata Bupati Yohanis Manibuy.
Sedangkan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, restribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan daerah yang sah, diperkirakan tidak berubah dari angka Rp 109.526.666.375.
Strukur APBD Kabupaten Teluk Bintuni, disampaikan Bupati, hingga kini masih sangat bergantung pada alokasi dana transfer dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat, dengan proporsi pada kisaran 96,01% (dana transfer) dan 3,90 % PAD. Kondisi ini tak lepas dari terbatasnya sumber-sumber pendapatan asli daerah yang dapat dikelola oleh daerah.
Untuk menuju kemandirian fiskal daerah, Pemda Teluk Bintuni akan berupaya menggali PAD pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah. Perkembangannya akan terus dipacu melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi primer dan tersier.
Sementara menyusutnya pendapatan daerah dalam struktur perubahan, ternyata dibarengi dengan meningkatnya perubahan rencana belanja tahun 2025. Dari yang semula dalam APBD induk diproyeksi sebesar Rp 3.029.205.475.952, berubah menjadi Rp 3.161.485.710.299. Kondisi ini yang memicu terjadinya defisit anggaran sebesar Rp 140.812.535.347.
Rancangan perubahan APBD tahun 2025 ini, sebelumnya diusulkan eksekutif dan telah dibahas bersama dan disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRK teluk Bintuni. Pembahasan dan kesepakatan ini, juga telah disetujui bersama antara pimpinan DPRK dan Bupati Teluk Bintuni.
Penetapan anggaran perubahan ini, dilakukan secara maraton oleh Pemerintah Daerah dan DPRK Teluk Bintuni, sejak pukul 16.00 Wit. Setelah penyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Teluk Bintuni Tahun 2025 oleh bupati, rapat yang dipimpin Yasman Yasir, Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, dilanjut dengan Pandangan Umum Fraksi, tanggapan Bupati dan pandangan akhir.
Enam fraksi yang ada di DPRK Teluk Bintuni, seluruhnya menyetujui rancangan Perda Perubahan APBD 2025 itu ditetapkan menjadi Perda Perubahan APBD 2025. Pengesahan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan DPRK Teluk Bintuni Nomor 28 Tahun 2025, yang dibacakan Plt Sekretaris DPRK, Diah Setyawati.
“Saya mewakili pemerintah daerah, menyampaikan terima kasih kepada unsur pimpinan DPRK Teluk Bintuni, Badan Anggaran, Bapemperda serta seluruh anggota DPRK Teluk Bintuni yang telah bersama-sama membahas dan menyetujui rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda,” kata Bupati Yohanis Manibuy. JP01




















