Sony Sonjaya, Saksi Kunci atau Pelaku Utama Dalam Pengajuan Justice Collaborator

0
3
DR. Daud Daniel Balubun SH
Google search engine
Spread the love

Oleh: Dr. Daniel Balubun.SH.MH

“Status justice collaborator tidak cukup ditentukan oleh klaim tersangka atau konferensi pers kuasa hukum. Pengalaman praktik menunjukkan status JC kerap menjadi problem ketika jaksa dan hakim tidak sejalan”.

KASUS dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Badan Gizi Nasional memasuki fase penting, setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya/Sanjaya, menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dalam pemberitaan, kuasa hukum Sony menyebut kliennya siap membuka keterlibatan lebih dari 20 nama dan menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghindari tanggung jawab hukum, melainkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar.

Secara hukum, klaim tersebut harus dibaca hati-hati. Justice collaborator bukan “tiket bebas” bagi tersangka korupsi. Ia adalah mekanisme hukum untuk memberi ruang kepada pelaku yang bukan aktor utama agar membantu aparat penegak hukum membongkar konstruksi perkara yang lebih besar.  Termasuk pelaku lain, aliran dana, modus, dokumen, dan aset hasil kejahatan.

Menurut siaran pers Kejaksaan, Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, berstatus sebagai tersangka.  Kejaksaan menduga ada penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN, serta dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi yang disebut tidak sesuai kebutuhan riil serta bermuatan mark-up.

Dalam konstruksi Kejaksaan, SS tidak ditempatkan sebagai figur pinggiran, melainkan salah satu dari tiga mantan pimpinan BGN yang diduga terlibat dalam tata kelola bermasalah tersebut.

Di sisi lain, kubu Sony membangun narasi pembelaan bahwa ia bukan otak perkara. Kuasa hukumnya menyatakan Sony merasa dipojokkan sebagai pihak yang menjual atau mempermainkan titik-titik dapur SPPG. Padahal menurut versi Sony, ia berada dalam tekanan atau “atensi” dari nama-nama besar yang akan diungkap dalam proses hukum.

Di sinilah inti persoalan justice collaborator Sony. Apakah ia benar hanya pelaku antara yang dapat membuka pelaku utama, atau justru termasuk aktor sentral yang sedang menggunakan JC sebagai strategi negosiasi hukum?

Kerangka hukum justice collaborator

Dasar hukum utama justice collaborator terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011. UU 31/2014 masih berstatus berlaku, sedangkan SEMA 4/2011 juga tercatat berlaku sebagai pedoman Mahkamah Agung mengenai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama.

SEMA 4/2011 memberi batas penting: seorang justice collaborator harus merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan. Pedoman tersebut juga menekankan bahwa keterangan dan bukti yang diberikan harus sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar atau mengembalikan aset hasil tindak pidana.

LPSK juga menjelaskan bahwa tidak semua pelaku yang kooperatif otomatis menjadi justice collaborator. Syaratnya mencakup pentingnya keterangan, bukan pelaku utama, kesediaan mengembalikan aset, serta adanya ancaman atau tekanan fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika perkara diungkap secara benar.

Dengan demikian, pengajuan Sony harus diuji melalui beberapa pertanyaan hukum: apakah ia mengakui perbuatan sendiri; apakah ia bukan pelaku utama; apakah nama-nama yang disebut disertai bukti; apakah keterangannya membuka konstruksi perkara secara efektif; dan apakah ia bersedia membantu pemulihan kerugian negara.

Analisis terhadap posisi Sony Sanjaya

Dari sisi formil, kasus korupsi MBG memenuhi karakter tindak pidana tertentu yang dapat membuka ruang justice collaborator. Korupsi dalam pengadaan dan tata kelola program nasional lazim sulit diungkap hanya dari dokumen administratif, karena sering melibatkan relasi jabatan, jaringan vendor, afiliasi yayasan, pengaturan verifikasi, dan keputusan yang tampak sah di permukaan.

Namun dari sisi materiil, posisi Sony masih problematis. Kejaksaan menduga SS bersama tersangka lain memiliki peran dalam pengaturan verifikasi portal mitra BGN, afiliasi yayasan SPPG, dan intervensi pengadaan barang/jasa. Jika dugaan itu terbukti menunjukkan bahwa Sony adalah pengendali utama atau penerima manfaat utama, maka syarat “bukan pelaku utama” sulit dipenuhi.

Sebaliknya, apabila Sony dapat membuktikan bahwa dirinya hanya menjalankan tekanan, instruksi, atau atensi pihak yang lebih dominan, dan ia mampu menyerahkan bukti autentik berupa dokumen, pesan komunikasi, rekaman, aliran dana, data portal, hubungan vendor, serta daftar pihak penerima manfaat, maka pengajuan JC patut dipertimbangkan.

Pendapat praktisi KPK dalam laman ACLC KPK relevan di sini. Budi Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum KPK, menjelaskan bahwa justice collaborator adalah pelaku korupsi yang bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan membantu mengungkap peran pelaku utama.

M. Asri Irwan dari KPK juga mengingatkan bahwa dalam praktik, ada pelaku yang hanya menjadi “wayang” sementara “dalang”-nya berada di belakang. Tetapi KPK juga mengingatkan risiko penyalahgunaan status JC oleh pelaku utama yang ingin menghindari hukuman berat.

Karena itu, “menyebut 20 nama” belum cukup. Nama tanpa bukti hanya akan menjadi isu politik dan opini publik. Dalam perkara korupsi, keterangan JC harus diuji melalui alat bukti lain: dokumen pengadaan, data transaksi, komunikasi internal, disposisi, notulensi, aliran dana, bukti afiliasi yayasan, dan siapa yang menikmati keuntungan.

Justice collaborator bukan pengalihan tanggung jawab

Dalam opini hukum ini, posisi paling proporsional Adalah, Sony dapat dipertimbangkan sebagai justice collaborator hanya jika ia membuka kejahatan secara utuh, bukan sekadar memindahkan beban kesalahan kepada pihak lain.

Ia harus tetap bertanggung jawab atas peran yang benar-benar ia lakukan. Prinsipnya, JC bukan mekanisme impunitas, melainkan instrumen pembuktian dan pemulihan keuangan negara. Bahkan dalam perspektif hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti pada teks formal, tetapi harus diarahkan untuk membebaskan masyarakat dari ketidakadilan dan menemukan kebenaran substantif.

Prof. Romli Atmasasmita dalam pemikiran mengenai pemberantasan korupsi juga menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang menjadi perhatian dunia internasional dan membutuhkan upaya luar biasa, tetapi tetap harus dijalankan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan masalah baru. Prinsip ini penting: pemberantasan korupsi harus keras, tetapi tidak boleh serampangan.

Maka, aparat penegak hukum perlu menjaga dua sisi sekaligus. Pertama, jangan menutup pintu bagi Sony jika keterangannya memang dapat membongkar aktor yang lebih besar. Kedua, jangan pula memberi penghargaan JC bila ia ternyata pelaku utama yang sedang menyusun narasi untuk menyelamatkan diri.

Ujian bagi Kejaksaan, LPSK, dan Pengadilan

Status justice collaborator tidak cukup ditentukan oleh klaim tersangka atau konferensi pers kuasa hukum. Pada tahap penyidikan, keterangannya harus dituangkan dalam BAP dan diverifikasi. Pada tahap perlindungan, LPSK dapat menilai kelayakan, risiko ancaman, dan urgensi perlindungan. Pada tahap penuntutan, jaksa dapat menyatakan dalam tuntutan apakah keterangannya signifikan. Pada akhirnya, hakim yang akan menilai apakah kontribusi tersebut layak diberi penghargaan berupa keringanan pidana.

Pengalaman praktik menunjukkan status JC kerap menjadi problem ketika jaksa dan hakim tidak sejalan. ICJR pernah mencatat adanya problem penetapan justice collaborator di pengadilan, termasuk ketika hakim menolak status JC karena menilai pemohon justru merupakan pelaku utama.

Karena itu, dalam kasus Sony, pengajuan JC sebaiknya tidak diperlakukan sebagai sensasi baru dalam kasus MBG. Ia harus menjadi pintu masuk untuk tiga agenda: membongkar aktor intelektual, menelusuri aset, dan memperbaiki tata kelola program publik.

Kesimpulan opini

Pengajuan justice collaborator oleh Sony Sonjaya berada pada titik yang sangat menentukan. Secara hukum, peluang itu terbuka karena korupsi merupakan tindak pidana serius dan keterangan orang dalam dapat sangat membantu pembuktian. Namun, kelayakan Sony sebagai JC tidak boleh diputuskan hanya karena ia menyebut banyak nama atau mengaku bukan otak perkara.

Ukuran hukumnya jelas: ia harus mengakui perannya sendiri, bukan pelaku utama, memberikan bukti signifikan, membuka pelaku yang lebih besar, membantu pengembalian aset, dan konsisten sejak penyidikan hingga persidangan.

Jika Sony benar-benar mampu membuka dalang, jaringan, aliran dana, dan modus penyimpangan MBG, maka status justice collaborator dapat menjadi instrumen penting untuk menyelamatkan hukum dari berhenti pada pelaku lapis tengah. Tetapi jika pengajuan itu hanya menjadi alat tawar untuk meringankan hukuman tanpa bukti yang kuat, maka permohonan tersebut patut ditolak.

Dalam perkara sebesar MBG, publik tidak hanya membutuhkan tersangka. Publik membutuhkan kebenaran yang lengkap: siapa merancang, siapa memerintah, siapa mengatur vendor, siapa menikmati uang, dan bagaimana uang negara dapat kembali. Justice collaborator baru bernilai jika ia membawa perkara menuju jawaban itu. ***

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here