Negara, Gaji, dan Rasa Keadilan Publik

0
10
Google search engine
Spread the love

Oleh: DR. D. Daniel Balubun, S.H., M.H.

“Di balik slip gaji aparatur negara, sesungguhnya ada wajah negara. Jika distribusinya adil, transparan, dan bertanggung jawab, hukum akan memperoleh legitimasi. Tetapi jika timpang, tertutup, dan hanya menguntungkan elite, hukum akan kehilangan kepercayaan public”.

DIBALIK setiap slip gaji aparatur negara, selalu ada pertanyaan yang lebih besar dari sekadar angka: apakah negara sedang membangun keadilan, atau justru sedang menciptakan kecemburuan sosial baru?

Pertanyaan ini penting diajukan ketika publik menyaksikan berbagai kebijakan dan tuntutan kenaikan kesejahteraan di tubuh negara. Hakim meminta kesejahteraan yang lebih layak agar dapat bekerja independen. Jaksa dan aparat penegak hukum lain juga membutuhkan dukungan kesejahteraan untuk menjaga integritas.

Di sisi lain, direksi dan komisaris BUMN/BUMD mendapat sorotan ketika insentif dan tantiem dinilai tidak selalu sejalan dengan kinerja perusahaan. Sementara pada lapisan paling bawah, honorer dan PPPK masih berjuang agar status administratif mereka benar-benar diikuti oleh kepastian penghasilan.

Dari sudut pandang sosiologi hukum, masalah ini bukan sekadar urusan fiskal. Ini adalah soal legitimasi negara. Hukum tidak hanya diuji dari kemampuannya membuat aturan, tetapi dari kemampuannya menghadirkan rasa adil dalam kehidupan nyata.

Ketika Status PPPK dan Honorer Belum Menjamin Kesejahteraan

Masalah PPPK dan honorer adalah wajah paling nyata dari jarak antara hukum sebagai teks dan hukum sebagai pengalaman sosial.

Di atas kertas, seseorang dapat disebut telah memperoleh status baru sebagai PPPK atau ASN paruh waktu. Namun dalam kehidupan sehari-hari, status itu tidak banyak berarti apabila penghasilan masih rendah, pembayaran tidak pasti, atau daerah tidak memiliki kemampuan fiskal untuk menanggung beban gaji.

Inilah ironi yang sedang dihadapi banyak daerah. Kebijakan penataan honorer dirancang sebagai kebijakan nasional, tetapi konsekuensi pembiayaannya sebagian besar dipikul pemerintah daerah. Padahal, kemampuan fiskal daerah tidak sama. Ada daerah dengan Pendapatan Asli Daerah yang kuat, tetapi banyak pula daerah yang sangat bergantung pada transfer pusat.

Dalam naskah terlampir, persoalan ini tampak dari pembahasan mengenai rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan kepala daerah pada 8 Juni 2026, yang menyoroti persoalan PPPK, honorer, serta relaksasi belanja pegawai daerah yang melampaui 30 persen APBD. Beberapa daerah disebut mengalami tekanan berat untuk membayar gaji PPPK karena keterbatasan keuangan daerah.

Di sinilah negara tidak boleh berhenti pada pemberian Surat Keputusan. Pengakuan status harus berjalan bersama kepastian hak ekonomi. Sebab, bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan pekerja pelayanan dasar lainnya, status tanpa gaji layak hanya memindahkan ketidakpastian lama ke dalam bentuk administratif yang baru.

Dalam perspektif Eugen Ehrlich tentang living law, hukum yang hidup bukan semata aturan tertulis, melainkan praktik sosial yang benar-benar dirasakan masyarakat. Jika PPPK secara formal telah diakui, tetapi penghasilannya belum pasti, maka hukum belum sepenuhnya hidup sebagai keadilan.

Solusinya tidak bisa seragam. Daerah dengan kapasitas fiskal kuat dapat tetap menjadikan APBD sebagai sumber utama pembayaran. Daerah dengan kemampuan sedang membutuhkan relaksasi belanja pegawai dan tambahan transfer bersyarat. Sementara daerah fiskal lemah, terutama yang menanggung guru, tenaga kesehatan, dan pelayanan dasar, harus memperoleh dukungan APBN sebagai penjamin hak minimum.

Jika pengangkatan PPPK adalah kebijakan nasional, maka pembiayaannya juga harus dipikul secara proporsional oleh negara secara nasional.

Naik Gaji, Naik Etik bagi Kesejahteraan Aparat Hukum

Kenaikan kesejahteraan aparat penegak hukum, khususnya hakim, memiliki dasar sosiologis yang kuat. Hakim memegang kekuasaan yang sangat besar: menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, memutus sengketa hak milik, menjatuhkan pidana, membatalkan tindakan pemerintah, bahkan mengoreksi produk politik.

Karena itu, kesejahteraan hakim tidak boleh dipandang semata-mata sebagai kenaikan gaji pejabat pengadilan. Dalam masyarakat yang masih menghadapi persoalan mafia peradilan, kesejahteraan aparat hukum harus dipahami sebagai bagian dari desain integritas.

Namun, kenaikan kesejahteraan tidak boleh berdiri sendiri. Jika gaji naik, standar etik juga harus naik. Negara wajib mengimbanginya dengan pengawasan yang lebih kuat, audit gaya hidup, penguatan LHKPN, transparansi penanganan perkara, pengawasan etik yang cepat, dan sanksi keras terhadap suap maupun penyalahgunaan jabatan.

Dalam pandangan Satjipto Rahardjo, hukum progresif bertolak dari kemanusiaan. Hukum bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk menghadirkan keadilan bagi manusia. Maka, kesejahteraan aparat penegak hukum harus ditempatkan sebagai sarana memperbaiki kualitas pelayanan keadilan, bukan sebagai privilese jabatan.

Kesejahteraan tanpa akuntabilitas hanya akan melahirkan birokrasi yang lebih mahal, tetapi belum tentu lebih bersih. Sebaliknya, akuntabilitas tanpa kesejahteraan juga dapat membuat aparat hukum rentan terhadap tekanan, godaan, dan kompromi.

Maka rumusnya harus seimbang: negara wajib menyejahterakan aparat hukum, tetapi aparat hukum wajib membayar kepercayaan itu dengan integritas yang lebih tinggi.

BUMN dan BUMD diantara Insentif dan Privilese.

Berbeda dengan aparat penegak hukum, kesejahteraan direksi, komisaris, dan staf BUMN/BUMD harus dibaca melalui logika badan usaha. BUMN dan BUMD mengelola aset publik, melayani kepentingan masyarakat, tetapi juga dituntut efisien, kompetitif, dan menghasilkan nilai ekonomi.

Masalah muncul ketika publik melihat adanya jarak yang terlalu lebar antara insentif elite perusahaan dan kondisi riil perusahaan. Sulit bagi masyarakat menerima tantiem besar apabila perusahaan merugi, mendapat penyertaan modal negara, menaikkan tarif layanan, atau menurunkan kualitas pelayanan.

Dalam bahasa sosiologi hukum, hukum akan kehilangan legitimasi apabila distribusi manfaat negara terlihat timpang.

Karena itu, pembatasan dan rasionalisasi insentif direksi serta komisaris BUMN patut diapresiasi apabila benar-benar didasarkan pada kinerja yang nyata, sehat, dan berkelanjutan. Insentif tidak boleh menjadi hadiah otomatis karena jabatan. Insentif harus menjadi konsekuensi dari tanggung jawab dan capaian yang dapat diuji publik.

Untuk BUMD, kehati-hatian bahkan lebih penting. BUMD berada sangat dekat dengan kebutuhan dasar masyarakat daerah: air minum, pasar, transportasi, perbankan daerah, pangan, dan layanan publik lainnya. Remunerasi direksi BUMD tidak bisa dilepaskan dari kemampuan APBD, kontribusi terhadap PAD, dan mutu layanan kepada masyarakat.

Namun, pekerja BUMN/BUMD level bawah harus dibedakan dari direksi dan komisaris. Pekerja teknis, lapangan, operasional, dan pelayanan tetap membutuhkan perlindungan upah. Efisiensi perusahaan tidak boleh dilakukan dengan cara mengurangi hak dasar pekerja.

Dalam kerangka Max Weber, birokrasi modern memperoleh legitimasi karena bekerja secara rasional melalui aturan, jabatan, spesialisasi, hierarki, dan gaji tetap. Maka, remunerasi di BUMN/BUMD boleh berbeda, tetapi harus dapat dijelaskan secara rasional kepada publik.

Berbeda boleh. Timpang jangan.

Pada akhirnya, negara yang adil bukan negara yang menyamaratakan semua gaji. Negara yang adil adalah negara yang mampu menjelaskan secara masuk akal mengapa suatu jabatan layak dibayar lebih tinggi, mengapa pekerja tertentu harus dilindungi, dan mengapa bonus pejabat harus dibatasi.

Kenaikan kesejahteraan aparat penegak hukum dapat dibenarkan apabila diarahkan untuk menjaga independensi dan integritas. Rasionalisasi remunerasi direksi BUMN/BUMD diperlukan agar uang publik tidak berubah menjadi privilese elite. Perlindungan gaji PPPK dan honorer harus menjadi prioritas karena mereka adalah lapisan paling rentan dalam mesin pelayanan negara.

Roscoe Pound pernah menempatkan hukum sebagai sarana rekayasa sosial. Dalam konteks ini, hukum seharusnya tidak hanya mengatur status, pangkat, dan struktur jabatan, tetapi juga menata kepentingan sosial agar tidak melahirkan ketidakadilan baru.

Sebab hukum tidak hanya diuji di ruang sidang. Hukum juga diuji di ruang guru yang menunggu gaji, di kantor pelayanan publik yang kekurangan tenaga, di perusahaan daerah yang melayani kebutuhan warga, dan di meja hakim yang harus memutus perkara tanpa takut miskin atau tergoda suap.

Di balik slip gaji aparatur negara, sesungguhnya ada wajah negara. Jika distribusinya adil, transparan, dan bertanggung jawab, hukum akan memperoleh legitimasi. Tetapi jika timpang, tertutup, dan hanya menguntungkan elite, hukum akan kehilangan kepercayaan publik.

Dan ketika kepercayaan publik hilang, yang rusak bukan hanya sistem penggajian, melainkan martabat negara hukum itu sendiri. ***

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here