
BINTUNI, jurnalpapua – Tujuh marga di wilayah adat Suku Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, menerima uang kompensasi hak ulayat tahap II senilai Rp 96,7 miliar, Senin (22/9/2025).
Secara simbolis, uang kompensasi atas pemanfaatan lahan untuk operasional perusahaan migas Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL) ini, diserahkan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak dan Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy.
Tanah ulayat itu akan digunakan Genting Oil untuk pengembangan Lapangan ASAP, Kido dan Merah dengan total luas lahan mencapai 1.275.222 m2.
Ketujuh marga penerima kompensasi ini adalah ; Marga Fossa (Rp 33.498.833.500), Marga Sodefa (Rp 38.861.911.500), Marga Siwana (Rp 1.571.321.790), Marga Agofa (Rp 876.133.090), Marga Wayuri (Rp 12.450.647.620), Marga Masipa (Rp 4.761.810.850) dan Marga Mayera (Rp 4.761.810.850).
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menyampaikan, penyerahan kompensasi tersebut, merupakan wujud implementasi atas pengakuan hak tradisional masyarakat adat yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Untuk melaksanakan Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Atas dasar inilah, maka dalam rangka investasi SKK Migas – Genting Oil Kasuri di Distrik Sumuri, hari ini kita akan menyaksikan bersama penyerahan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat kepada 7 marga masyarakat hukum adat sesuai persetujuan penggunaan kawasan hutan tahap II, oleh Menteri Kehutanan RI,” kata Bupati Anisto.
Berita Terkait : Pemerintah Berikan Kompensasi Hak Ulayat 96,7 Miliar untuk Dukung Operasional Genting Oil Kasuri di Teluk Bintuni
Disampaikan Bupati, untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta pengakuan hak tradisional masyarakat adat di Teluk Bintuni ini, telah melalui proses yang cukup panjang.
Setelah Bupati menerbitkan Surat Keputusan untuk Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, proses selanjutnya adalah investarisasi atas tanah, tanam tumbuh serta kerugian lain yang dapat dinilai, yang berada di lokasi yang akan digunakan kegiatan operasi Genting Oil Kasuri.
Penilaian kompensasi atas tanah, tanam tumbuh serta kerugian lainnya, dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak dan Rekan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
Dari hasil investarisasi dan penilaian tersebut, oleh Satgas Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Pembangunan Teluk Bintuni disosialisasikan kepada masyarakat hukum adat, tua-tua marga serta Masyarakat Hukum Adat Suku Sumuri.
“Keseluruhan proses panjang ini akhirnya dapat diselesaikan, dan pada kesempatan hari ini kita akan melaksanakan tahapan akhir yaitu penyerahan kompensasi kepada marga yang wilayah ulayatnya berada pada rencana pengembangan tahan dua Lapangan ASAP, Kido dan Merah oleh SKK Migas-Genting Oil,” ucap Bupati.
Penyerahan uang kompensasi tersebut, diawali dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing perwakilan marga, perwakilan Genting Oil, Satgas Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Pembangunan Teluk Bintuni yang disaksikan Notaris, Wakil Gubernur, Ketua MPR, Bupati Teluk Bintuni dan unsur Forkopimda.
External Affair Manager Genting Oil Kasuri, Hendy Sahetapy menjelaskan, setelah penandatangan beirta acara tersebut selesai, pihaknya akan segera membayar kompensasi tersebut denan cara transfer ke rekening bank masing-masing marga.
“Kami tidak serahkan tunai. Begitu berita acara ini selesai, saya hubungi manajemen di Jakarta untuk melakukan pembayaran melalui rekening masing-masing marga,” kata Hendy.
Selain membayarkan kompensasi dalam bentuk uang, GOKPL juga menyerahan tali asih berupa 1 unit truk kepada marga Wayuri, yang lahannya tidak bisa diappraisal sebagai hak ulayat dengan kompensasi uang. Sebab, lahan tersebut berada dalam Area Penggunaan Lain (APL) bp Tangguh.
Seluruh kompensasi tersebut, ditegaskan Hendy, akan diklaimkan ke pemerintah pusat dalam bentuk Cost Recovery (CR), ketika perusahaan sudah beroperasi dan menjual hasil produksinya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani mengingatkan kepada warga Sumuri yang menerima kompensasi, agar menggunakan uang tersebut secara baik untuk masa depan anak dan cucu.
“Karena sebesar apapun sumber daya alam yang ada di tanah ulayat kita, pasti akan habis. Jangan pikirkan untuk kebutuhan saat ini saja. Pikirkan anak cucu, generasi masa depan bapak ibu sekalian,” kata Wagub Lakotani. JP01




















