Pemerintah Berikan Kompensasi Hak Ulayat 96,7 Miliar untuk Dukung Operasional Genting Oil Kasuri di Teluk Bintuni

0
322
Satgas Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni, saat melakukan inventarisasi tanaman yang tumbuh di atas lahan Masyarakat Hukum Adat Sumuri, untuk menghitung besarnya kompensasi yang harus dibayarkan pemerintah.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Pemerintah memberikan kompensasi hak ulayat sebesar Rp 96,7 miliar kepada tujuh marga Suku Sumuri, atas pemakaian lahan tahap 2 untuk kegiatan operasional produksi Genting Oil Kasuri di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Tujuh marga penerima kompensasi itu adalah Marga Agofa, Marga Fossa, Marga Masipa, Marga Mayera, Marga Siwana, Marga Sodefa dan Marga Wayuri.

Pemberian kompensasi hak ulayat atas pemanfaatan lahan adat ini, tertuang dalam Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.3.2/005, yang ditetapkan pada 25 Mei 2025.

Keputusan Bupati ini, disosialisasikan oleh Satuan Tugas Pemanfaatan Tanah Ulayat Untuk Pembangunan Di Kabupaten Teluk Bintuni kepada masyarakat Suku Sumuri di Gedung Sasana Karya pada Kamis (11/9/2025).

Total nominal kompensasi sebesar Rp 96.782.469.200 ini, dibagi untuk tujuh marga sesuai luas lahan yang digunakan perusahaan. Selain pemanfaatan lahan, kompensasi juga diberikan atas tanaman yang tumbuh di atas lahan tersebut.

Secara lengkap, rincian kompensasi tersebut adalah sebagai berikut;

1. Marga Fossa; Luas Tanah = 477.882 m2; Komp. Tanah = Rp 31.062.330.000; Komp. Tanam Tumbuh = 2.436.503.500; Total = 33.498.833.500

2. Marga Masipa / Meyera; Luas Tanah = 100.772 m2; Komp. Tanah = 6.550.180.000; Komp. Tanam Tumbuh = Rp 2.973.441.700; Total = Rp 9.523.621.700

3. Marga Siwana; Luas Tanah = 10.504 m2; Komp. Tanah = Rp 682.760.000; Komp. Tanam Tumbuh; Rp 12.428.700; Total = Rp 695.188.700

4. Marga Siwana / Agofa; Luas Tanah = 23.979 m2; Komp. Tanah = Rp 1.558.635.000; Komp. Tanam Tumbuh = Rp 193.631.180; Total = Rp 1.752.266.180

5. Marga Sodefa; Luas Tanah = 501.140 m2; Komp. Tanah = Rp 32.574.100.000; Komp. Tanam Tumbuh = Rp 6.287.811.500; Total = Rp 38.861.911.500

6. Marga Wayuri; Luas Tanah = 160.945 m2; Komp. Tanah = Rp 10.461.425.000; Komp. Tanam Tumbuh = Rp 1.985.814.220; Total = Rp 12.447.239.220

Selain kompensasi terhadap kelompok marga, pemerintah juga memberikan kompensasi Tanam Tumbuh secara perorangan atas nama Daniel Mansumbauw, dengan nilai Rp 3.408.400. Tanaman Daniel Mansumbauw tumbuh di atas tanah Marga Wayuri.

Ketua Satgas Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Pembangunan Di Kabupaten Teluk Bintuni, Frans Nikolas Awak menyampaikan, uang kompensasi Hak Ulayat itu, saat ini diselesaikan oleh manajemen Genting Oil Kasuri.

“Nanti kalau perusahaan sudah produksi, menghasilkan minyak dan dijual, nilai itu akan ditagihkan ke pemerintah dalam bentuk cost recovery,” kata Frans Awak. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here