Proyek Pengecoran Jalan di Dalam Hutan Manimeri, Siapa Yang Punya?

0
176
Proyek jalan cor lengkap dengan drainase di sebelah kanan dan kiri badan jalan, yang terhenti pembangunannya.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Disaat banyak masyarakat di Bintuni menunggu anggaran pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 digulirkan, sebuah proyek pengecoran jalan sudah terlebih dulu mencuri start.

Ironisnya, proyek pengecoran badan selebar kira-kira enam meter lengkap dengan drainase (parit) di sebelah kanan dan kirinya ini, dikerjakan di dalam kawasan hutan yang tak ada rumah penduduk.

Tidak jelas siapa pelaksana pekerjaan di wilayah Distrik Manimeri tersebut, karena tidak ada papan proyek sebagaimana mestinya.

Dari pengamatan media ini, proyek pengecoran jalan ini sudah dikerjakan sepanjang kira-kira 35 meter. Namun ujung jalan itu terputus, karena terbentang sungai yang belum ada jembatannya. Melihat dari fisik konstruksinya, ruas badan jalan itu belum lama selesai dikerjakan.

Di ruas jalan lainnya, terdapat tumpukan batu koral dan semen yang tertutup terpal. Sama seperti di ruas yang sudah di cor, ujung jalan yang siap dikerjakan ini juga terdapat sungai yang tidak ada jembatannya.

“Tidak tahu siapa yang mau lewat di jalan ini. Karena di depan itu sudah buntu. Ada sungai tapi belum ada jembatannya,” kata seorang operator senso kayu yang mengaku bernama Feri, dan kebetulan melintas.

ruas jalan cor yang belum selesai dibangun di wilayah Distrik Manimeri.

Informasi yang dihimpun media ini, proyek tersebut dikerjakan sekitar bulan Februari 2025, disaat konsentrasi masyarakat Teluk Bintuni tertuju pada Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Pada bulan tersebut, merupakan detik-detik menegangkan, menunggu ketukan palu Hakim Konstitusi terkait putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.

Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni menjadi salah satu daerah yang terdaftar dalam sengketa PHPU, karena adanya gugatan dari salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati terhadap Keputusan KPUD Teluk Bintuni.

Menurut Jakson, sumber informasi media ini, pekerjaan tersebut tiba-tiba dihentikan setelah palu hakim konstitusi jatuh dan bunyi putusannya menolak gugatan salah satu paslon Bupati-Wakil Bupati Teluk Bintuni, serta mengesahkan Keputusan KPUD terkait siapa paslon peraih suara terbanyak.

Padahal, kata Jakson, proyek pengecoran jalan yang belum ada dalam kontraknya di Dinas PUPR Teluk Bintuni ini, akan dibangun sepanjang 1 kilometer, lebar enam meter lengkap dengan drainase di kanan dan kiri badan jalan.

“Tapi saya tidak tahu apakah proyek ini masuk dalam anggaran Dinas PUPR atau tidak. Karena semua anggaran proyek di OPD-OPD sampai saat ini kan belum ada yang jalan,” tukasnya.

Keterangan ini klop dengan jawaban yang disampaikan Jonatir Nadeak, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Teluk Bintuni. Saat diminta konfirmasi terkait proyek tersebut, Jonatir memberikan jawaban singkat. “Tidak tahu saya,” katanya kepada wartawan, belum lama ini.

Sementara kembali disampaikan Jakson, jika benar proyek itu masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025, dapat dipastikan pekerjaan ini menyalahi aturan perundang-undangannya.

Sebab, pekerjaan tersebut masuk dalam kategori pekerjaan mendahului kontrak, yang tidak ada urgensinya untuk dikerjakan lebih dahulu sebelum ada kontrak

“Apa mendesaknya pembangunan jalan ini? Tidak ada juga rumah penduduk di sekitarnya. Kalau tanah longsor yang menutup jalan, atau jembatan di jalan poros ambruk, boleh,” tukasnya. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here