
BINTUNI, jurnalpapua – Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh unsur pimpinan dan anggota DPR Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terancam tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama tiga bulan.
Sanksi ini akan dijatuhkan pemerintah pusat, jika sampai batas 20 Agustus 2025, Bupati -Wakil Bupati dan DPRK Teluk Bintuni belum menetapkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum Dokumen RPJMD tahun 2025 -2030.
Penegasan ini disampaikan Hanz Budi Setiawan Dandel, Koordinator Wilayah Timur Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (6/8/2025).
“Ada sanksi yang diterima pemerintah daerah, jika tidak menetapkan Perdanya. Hak keuangan kepala daerah dan DPRK, bukan hanya unsur pimpinan, tapi juga seluruh anggotanya, tidak akan dibayarkan selama 3 bulan,” kata Hans Dandel.
Hans Dandel hadir di Teluk Bintuni untuk mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Kabupaten Teluk tahun 2025-2030, yang dilaksanakan Bappelitbangda di Aula Sasana Karya.
Menurut Hans, maksimal enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, dokumen RPJMD sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 264 ayat (3), yang menyebutkan bahwa Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka kata Hans, ada sanksi yang termuat di Pasal 266 ayat (1) yang berbunyi ; Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
“Ini sudah tanggal 6 Bapak Ibu sekalian. Perlunya akselerasi untuk percepatan penyusunan dokumen RPJMD ini sampai batas akhir pada 20 Agustus 2025,” tukas Hans.
Plt Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Rifaldhi Kwando mengatakan, dokumen RPJMD bukan hak eksklusif dari OPD yang ia pimpin. Tapi merupakan dokumen milik bersama yang menjadi panduan dalam arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah, untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Dengan dasar itu, ia meminta peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk turut memberikan masukan rencana pembangunan, baik secara langsung ke Bappelitbangda atau melalui OPD teknis yang terkait.
“Saya juga minta tolong bantuannya dari teman-teman OPD, untuk segera menyerahkan walidatanya,” kata Rifaldhi.

Di tempat yang sama, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen OPD yang telah melakukan akselerasi untuk menyelesaikan dokumen RPJMD. Dokumen ini, kata Bupati Anisto, merupakan penjabaran dari visi misi dan janji kampanye yang harus direalisasikan.
“Terima kasih untuk kerja keras estafetnya. Waktu semakin mepet dan sisa beberapa hari lagi. Mohon kerjasamanya dari seluruh pimpinan OPD. Terirma kasih kepada Kepala Bappelitbangda dan jajarannya yang telah kerja maksimal, semoga dokumen in isegera terselesaikan dan bisa kita paripurnakan bersama DPRD,” kata Bupati Yohanis Manibuy. JP01




















