Disebut Merekayasa Dokumen Lelang Proyek, KOPUMAMI Akan Laporkan NJ ke Kejaksaan

0
198
Jakson Kareth, Koordinator KOPUMAMI Teluk Bintuni.
Google search engine
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Koordinator Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (KOPUMAMI) Teluk Bintuni, Jakson Kareth, akan melaporkan NJ, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan.

Pasalnya, NJ dengan sangat jelas disebut telah berperan membuat dan merekayasa dokumen lelang pekerjaan pembangunan ruas jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun anggaran 2022 senilai Rp 6,3 miliar.

Kapasitas NJ sebagai Pokja, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.45/C-9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemiihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Selain NJ, ada juga nama IL dan DS sebagai Anggota Pokja.

Dalam dokumen lelang yang dibuat NJ, seolah-olah telah dilaksanakan mekanisme pengadaan barang dan jasa, yang menempatkan CV Segemerai Permata sebagai pemenang. Nomor penjanjian kontrak kerjanya, Nomor: 602.1/039/KONT.PJJ/DPUPR-TB/XI/2022, tanggal 14 November 2022

Sejumlah dokumen yang dibuat oleh NJ antara lain, Dokumen Evaluasi Penawaran yang berisi Dokumen Koreksi Aritmatik, Dokumen Evaluasi Administrasi, Dokumen Evaluasi Teknis serta Dokumen Evaluasi Harga.

Pembangunan ruas jalan Kampung Simei – Kampung Obo ini telah menyeret dua orang sebagai terpidana. Keduanya adalah MS alias OL dan SRD, yang masing-masing dihukum penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Berita Terkait : Perkara Jalan Simei – Obo Teluk Bintuni, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Selain MS dan SRD, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni juga telah menetapkan RT sebagai terdakwa. Namun hingga majelis hakim menjatuhkan palu vonis hukuman, jaksa tidak bisa menghadirkan RT.

Menurut Jakson, jika mengacu pada Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak PIdana Korupsi, seharusnya bukan hanya 3 orang yang diseret ke meja hijau.

Sebab dalam pasal tersebut dijelaskan; Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan atau Yang Turut Serta Melakukan, secar melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dalam dakwaan terhadap MS dan SRD, jaksa dengan jelas menyebut bagaimana peran NJ dalam proses pembangunan jalan yang bermasalah itu. Tapi kenapa NJ tidak dijadikan tersangka atau terdakwa, padahal unsur ‘turut serta’ sudah terpenuhi,” kata Jakson.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, saya akan melaporkan lagi orang-orang yang disebut turut serta dalam proyek ini ke kejaksaan,” tukas Jakson. JP01

Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here