BINTUNI, jurnalpapua – Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Hasil ini diperoleh setelah melalui penelitian persyaratan administrasi calon dan perbaikan persyaratan administrasi calon oleh komisioner KPUD Teluk Bintuni.
Berdasarkan pengumuman KPUD Teluk Bintuni nomor 1299/PK.02.1-PU/9206/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024, dari tiga bapaslon yang sudah terdaftar di KPUD, tidak ada yang menyandang status sebagai Mantan Terpidana atau Terpidana.
Ketua KPUD Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri menyampaikan, setelah mengumumkan hasil verifikasi syarat administrasi ini, KPUD akan melakukan mengumumkan visi misi dan program dari bapaslon.
“Kemudian ada masa tanggapan dari masukan dari masyarakat serta klarifikasi atas tanggapan tersebut, sebelum penetapan bapaslon pada 22 September 2024,” kata Memed kepada media ini, Sabtu (14/9/2024) malam.
Ketiga Bapaslon yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) tersebut, adalah Daniel Asmorom-Alimudin Baedu; Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw; serta Yohanis Manibuy-Joko Lingara Iribaram.
Pengumuman hasil verifikasi ini, ditambahkan Memed, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. JP01