BINTUNI, jurnalpapua – Ganem Seknun, Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa SP 5 Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Timur, melaporkan Ade, Bendahara Panitia Pembangunan ke Polres Teluk Bintuni, Rabu (17/7/2024).
Dalam laporan tersebut, Ade diduga menyalahgunakan sejumlah uang hibah yang diterima Panitia Pembangunan dari Biro Kesra Provinsi Papua Barat.
Dari dana hibah yang diterima panitia pada 5 Oktober 2023, bendahara panitia diduga menggunakan untuk keperluan pribadinya sekitar Rp 300 jutaan.
Kasi Humas Polres Teluk Bintuni, Ipda Teguh menjelaskan, Ganem Seknun melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut dengan didampingi sejumlah pengurus takmir Masjid At-Taqwa.
Usai menyampaikan laporan di ruang SPKT, Ganem Seknun diminta keterangan oleh penyidik Unit Pidana Korupsi Satreskrim Polres Teluk. Pemeriksaan yang berlangsung hingga malam ini, penyidik telah mengambil keterangan dari 4 orang saksi.
“Sejauh ini terlapor sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim. Sudah 4 orang diperiksa,” ujar Ipda Teguh.
Dari rekening koran panitia pembangunan yang menjadi barang bukti, dugaan penggunaan dana hibah keagamaan ini diduga dilakukan dalam rentang waktu 10 hari, terhitung sejak tanggal 10 hingga 20 Oktober 2023. JP01