Berkas Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Kantor DPRD Bintuni Diserahkan ke Jaksa

0
97
Tersangka dugaan korupsi sewa Kantor sementara DPRD Teluk Bintuni diserahkan ke JPU Kejari Teluk Bintuni, Jumat (19/7/2024).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapuaDua orang tersangka perkara dugaan korupsi sewa kantor sementara DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, setelah berkasanya di nyatakan P21 alias lengkap.

Penyerahan dua tersangka ini, yakni MP dan TS, dilakukan penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni di kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Jumat (19/7/2024) siang.

MP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Sekretariat DPRD Teluk Bintuni, dan TS adalah Kabag Keuangan Setwan.

Berita Terkait : Perkara Dugaan Korupsi Sewa Penginapan, Ketua DPRD Teluk Bintuni Ajukan Pengembalian Kerugian Negara

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun menjelaskan, berkas perkara ini sudah dinyatakan P21 oleh JPU sejak 28 Mei 2024.

Dugaan korupsi pada perkara ini, adalah terjadinya penggelembungan anggaran (mark up) pada nominal sewa penginapan Kartini di Ruko Panjang, Kalikodok dari Oktober 2020 hingga Maret 2023. Total anggaran sewa selama 30 bulan itu, tercatat sebesar 9 miiliar.

”Ditemukan bahwa proses sewa gedung tidak melalui proses pengadaan barang jasa pemerintah yang telah diatur oleh Undang-undang. Selain itu, ada dugaan penggelembungan harga kontrak dan adanya pemberian kickback,” kata Tomi Marbun.

Dari proses sewa itu, Tomi bilang, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar, yang berasal dari markup dan kickback yang diperoleh para tersangka.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here