Polemik Rekomendasi Kilat; Blunder Bawaslu Bintuni dan Istilah ‘Menjilat Ludah Sendiri’

0
98
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Teluk Bintuni (hijab ungu), saat terjadi kericuhan di dalam ruang rapat pleno tingkat kabupaten di Aula KPUD Teluk Bintuni, Rabu (6/3/2024).
Spread the love

“SAYA tidak akan mungkin menjilat ludah saya sendiri,” begitu ucapan Supiah Tokomadoran, Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Kalimat itu dilontarkan Supiah, menjawab desakan agar rekomendasi Bawaslu bernomor 021/PM.02.00/K.PB-11/03/2024 dicabut. Rekomendasi tertanggal 5 Maret 2024 yang ia tandatangani tersebut, ditujukan kepada Ketua KPUD Teluk Bintuni. Isinya, agar rekapitulasi perolehan suara Distrik Fafurwar, yang sudah diplenokan dan disahkan di tingkat kabupaten, di hitung ulang.

Rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu dalam hitungan jam ini, yang menjadi pangkal kericuhan pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, sejak Senin (5/3/2024). Penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten yang seharusnya sudah dituntaskan komisioner KPU Teluk Bintuni pada hari itu, molor.

Hingga Kamis (7/3/2024) siang, belum diketahui siapa saja calon anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yang telah mengikuti kontestasi pada 14 Februari 2024 lalu, yang berhak duduk di kursi empuk dewan.

Kalimat yang dilontarkan Supiah, memantik reaksi Darius Nafurbenan. Caleg nomor urut 1 Dapil Bintuni 2 yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, mengungkit rekomendasi yang telah dikeluarkan Bawaslu, justru bentuk dari tindakan ‘menjilat ludah sendiri’.

“Apakah Ibu Ketua Bawslu lupa, telah menyetujui pengesahan rekapitulasi Distrik Fafurwar itu,” kata Derry, sapaan Darius Nafurbanen.

Peristiwa itu juga diungkit oleh Malkin Kosepa, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB), yang ikut memprotes terbitnya rekomendasi Bawaslu.

“Sekarang saya tanya, apakah ibu ikut menyetujui untuk pengesahan atau tidak, sat pimpinan sidang menanyakan itu ke ibu?” tanya Malkin, dan di jawab “Iya” oleh Supiah.

Namun Supiah mengaku, terpaksa menyetujui pengesahan itu karena dalam kondisi tertekan. Saat mengikuti proses rekapitulasi hasil suara Distrik fafurwar, Supiah hanya hadir bersama tiga orang staf Sekretariat Bawaslu. Tiga komisioner lainnya, sedang berada di kantor.

Berita Terkait: Gegara Rekomendasi Kilat Bawaslu, Rapat Pleno Penetapan Suara di Aula KPUD Bintuni Ricuh

Dari pengamatan media ini pada saat penetapan hasil suara Distrik Fafurwar, tidak terlihat adanya suasana intimidasi yang ditujukan kepada Bawaslu. Malam itu, yang terlihat berpolemik hanya Derry, caleg PSI dan Andarias Naury, caleg Partai Nasdem. Keduanya sama-sama bertarung untuk mendapatkan kursi di DPRD, dari Dapil Bintuni 2.

Sejumlah saksi partai lain yang hadir dalam kesempatan itu, hanya terlihat mendengarkan apa yang sedang berlangsung. Polemik ini sendiri berawal saat Andarias Naury mempertanyakan adanya dugaan penggelembungan suara oleh PSI. Kendati perolehan suaranya tidak berkurang, namun dampak dari penggelembungan suara ini, kata Andarias, menjadikan akumulasi suara partainya jadi kalah.

Tidak adanya suara caleg yang hilang atau berkurang ini, yang kemudian menjadi landasan Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD Teluk Bintuni yang memimpin sidang, untuk menanyakan kepada para saksi partai dan juga bawaslu.

“Bawaslu bagaimana?” tanya Memed.

Supiah Tokomadoran yang mendapat pertanyaan itu, menjawab ‘sah’, dan diikuti ketukan palu sidang oleh Memed, sebagai bentuk pengesahan pleno.

Informasi yang diterima media ini, beberapa jam setelah pengesahan ini, Supiah Tokomadoran dijemput mobil untuk balik ke kantornya. Menjelang tengah malam, Ketua KPUD menyebut akan membuka kembali rapat pleno untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu.

“Ada rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pembetulan hasil suara di Distrik Fafurwar,” kata Memed kepada media ini, Rabu (6/3/2024) dini hari.

Rapat pleno sempat berlangsung. Namun sebelum surat rekomendasi itu dibacakan, Fajar Kukuh Sigit, caleg DPR RI dari Partai PPP yang juga menjadi saksi partai, interupsi, agar pembacaan rekomendasi itu ditunda, mengingat para saksi yang sebelumnya mengikuti pengesahan pleno Distrik Fafurwar, sebagian besar sudah pulang.

Polemik dan berujung pada kericuhan akibat rekomendasi ini, mulai terlihat setelah rapat pleno mengesahkan hasil rekapitulasi dari Distrik Bintuni, pada Rabu (6/3/2024) siang. Gelombang protes mulai bermunculan, setelah pimpinan sidang membacakan rekomendasi Bawaslu.

Berita Terkait : Bawaslu Bintuni Dinilai Tidak Konsisten, Anulir Hasil Rekapitulasi Suara Setelah Mengesahkan

Kericuhan di dalam ruang rapat pleno, dibarengi dengan aksi massa yang tertahan oleh kawat berduri dan puluhan polisi di pintu masuk kantor KPU.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, terpaksa turun langsung mengomando anak buahnya. Mengantisipasi situasi yang semakin memanas, polisi nomor satu di Polres Teluk Bintuni ini, meminta bantuan Polda Papua Barat, agar mengirim pasukan Brimob.

Sejumlah pihak menyesalkan langkah Bawaslu yang berdampak pada situasi yang tidak kondusif. Keputusan menerbitkan rekomendasi, merupakan langkah blunder yang merepotkan banyak pihak.

“Kalau Bawaslu memang menemukan adanya indikasi dugaan kecurangan, seharusnya tidak mengesahkan dulu hasil pleno. Keluarkan dulu rekomendasi, baru disahkan. Ini yang bikin blunder,” kata salah seorang ketua partai peserta pemilu, yang mengikuti polemik ini.

Jika kemudian ada yang keberatan setelah hasil pleno di sahkan, langkah yang bisa diambil Bawaslu adalah menyarankan kepada pihak yang keberatan untuk mengisi formulir keberatan, untuk kemudian dilanjut prosesnya di tingkat provinsi atau Mahkamah Konstitusi (MK). JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here