Gegara Rekomendasi Kilat Bawaslu, Rapat Pleno Penetapan Suara di Aula KPUD Bintuni Ricuh

0
180
Suasana kericuhan di ruang rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, di Aula KPUD Teluk Bintuni, Rabu (6/3/2024) malam.
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Gegara rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Teluk Bintuni terkait penetapan perolehan suara Distrik Fafurwar, pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu 2024 tingkat kabupaten, diwarnai kericuhan.

Akibat situasi yang mulai tidak kondusif, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid S.IK sempat meminta ketua KPUD selaku pimpinan rapat, melakukan skorsing.

Tanda-tanda kericuhan sudah mulai terlihat sejak Muhammad Makmur Memed Alfajri, Ketua KPUD yang memimpin sidang, akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Teluk Bintuni yang meminta hasil pleno PPD Distrik Fafurwar, dibetulkan.

Berita Terkait : Bawaslu Bintuni Dinilai Tidak Konsisten, Anulir Hasil Rekapitulasi Suara Setelah Mengesahkan

Rekomendasi ini yang menjadi pangkal kericuhan, dan membuat puluhan polisi bersiaga di dalam ruang pelaksanaan rapat.

Pasalnya, terbitnya rekomendasi Bawaslu bernomor 021/PM.02.00/K.PB-11/03/2024 yang terbilang kilat ini, menganulir keputusan KPU yang telah mengesahkan hasil pleno PPD Distrik Fafurwar pada Selasa (5/3/2024) malam. Rentang waktu pengesahan pleno yang ikut disetujui Ketua Bawaslu, dengan terbitnya rekomendasi Bawaslu, hanya dalam hitungan jam.

“Kenapa Ketua Bawaslu menjilat ludah sendiri. Ketua Bawaslu menandatangani rekomendasi, setelah dia mengesahkan hasil pleno. Kamu kerja tidak professional,” kata Darius Nafurbenan, caleg nomor urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan suara lantang, kepada Supiah Tokomadoran, Ketua Bawaslu.

Supiah sendiri bersikukuh apa yang dilakukan itu sudah sesuai dengan aturan. Untuk itu, ia menyerahkan kepada Ketua KPU Teluk Bintuni, untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Situasi semakin memanas ketika Ketua KPUD memerintahkan staf sekretariat KPU untuk membuka container berisi dokumen hasil penghitungan suara pada Distrik Fafurwar.

“Tidak boleh ketua. Tidak bisa. Barang itu sudah disahkan, tidak boleh dibuka lagi,” teriak Malkin, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB).

Penolakan atas pelaksanaan rekomendasi itu juga datang dari Ketua Partai Perindo Edison Orocomna, Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Roy Marthen Masyewi, serta sejumlah saksi partai yang hadir di ruang rapat pleno.

Hanya saksi Partai Nasdem, Andarias Naury yang meminta Ketua KPU segera melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut.

Sejumlah pihak yang hadir di ruang pleno sempat menyarankan agar persoalan itu diselesaikan di KPU Provinsi, atau di bawa ke Mahkamah Konstitusi. Ada juga yang menyarankan, agar Bawaslu mencabut rekomendasinya itu.

“Selama Bawaslu tidak mencabut rekomendasinya, sebagai pimpinan sidang, saya akan menjalankan apa yang tertuang dalam rekomendasi. Kalau tidak saya jalankan, saya salah,” kata Memed Makmur Alfajri, Ketua KPUD.

Sementara Ketua Bawaslu, Supiah Tokomadoran bersikukuh rekomendasi itu sudah sesuai denagn aturan. Karena tidak ada titik temu, kericuhan tak terhindarkan. Meja saksi partai digulingkan, dan sejumlah kursi di hambur. Supiah Tokomadoran terlihat lari meninggakan ruangan.

Kapolres Teluk Bintuni yang memantau langsung di dalam ruang rapat, memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengamanan. Orang nomor satu di Polres Teluk Bintuni ini juga berkoordinasi dengan Polda Papua Barat, untuk meminta bantuan personil Brimob untuk pengamanan di KPUD.

Di luar ruang sidang, massa melakukan aksi menuntut Komisioner KPU teluk Bintuni segera mengesahkan hasil pleno tingkat kabupaten. Karena tidak ada titik temu, pada pukul 00.06 wit, Ketua KPU selaku pimpinan sidang, melakukan skorsing rapat hingga Kamis (7/3/2024) pukul 10.00 Wit. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here