KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi SYL ke Partai Nasdem

0
81
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerima setoran hasil perasan terhadap bawahan dan gratifikasi melalui orang kepercayaannya dengan nilai 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS), Rabu (11/10/2023). Foto: Kompas.com
Spread the love

JAKARTA, jurnalpapua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami aliran uang dugaan korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai Nasdem. SYL diketahui menjabat sebagai Dewan Pakar Partai Nasdem.

Dilansir dari Kompas.com, KPK secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Sedangkan apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Selain SYL, dalam perkara ini KPK juga menetapkan dua anak buahnya sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Syahrul diduga memerintahkan mereka untuk mengutip uang dari unit eselon I dan II di Kementan. Uang yang disetorkan diduga bersumber dari penggelembungan realisasi anggaran di Kementan dan para vendor. Uang tersebut kemudian disetorkan secara rutin ke Syahrul setiap bulan.

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.

Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya. Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. JP03


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Korupsi Syahrul Limpo ke Nasdem”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/11/23084231/kpk-dalami-aliran-uang-dugaan-korupsi-syahrul-limpo-ke-nasdem.

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here