JAKARTA, jurnalpapua – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah dan menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Kedua tersangka itu adalah Putu Indra Wijaya yang pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI dan Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor para tersangka.
“Melakukan Pengeledahan terhadap rumah dan kantor di antaranya Kantor Kemendag RI di Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak Kalimantan Barat, Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Dari penggeledahan di rumah tersangka Putu Indra, disita uang tunai sebesar Rp 922 juta. Kemudian, disita juga sebanyak 11 kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua, serta sebidang tanah seluas 300 meter persegi dan seluas 45 meter persegi.
“Sebidang tanah dan bangunan berupa Ruko dengan kepemilikan tersangka PIW,” lanjut Ramadhan.
Selain itu, disita pula sebidang tanah dan bangunan berupa rumah atas nama kepemilikan istri Putu Indra yakni DH. “Peralatan bengkel milik tersangka PIW dan dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran,” katanya lagi.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah dan kantor tersangka Bunaya turut disita uang tunai sebesar Rp 240 juta dan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau USD 30.000. Kemudian sejumlah dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, serta sejumlah gerobak.
“Gerobak Tipe 1 (Gerobak Souvernir) sebanyak 64 unit dan Gerobak type 2 (Gerobak Bakso) sebanyak 52 unit,” ucap Ramadhan.
Setelah proses penyitaan, penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap II atau melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap II (dua) perkara,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Putu Indra diduga terlibat korupsi pada 2018. Sedangkan Bunaya setahun setelahnya. Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, kedua tersangka tidak berkaitan atau bekerja sama dalam melakukan dugaan tindak korupsi tersebut.
“Jadi tersangka yang 2018 dan 2019 tidak berkaitan. Jadi peristiwa itu tempusnya (waktu terjadinya tindak pidana) berdiri sendiri. Tetapi untuk pelaksana perkerjaan ini satu pihak,” kata Cahyono di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022) lalu. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 39 miliar. Kerugian negara atas perbuatan yang diilakukan Putu sekitar Rp 30 miliar. Sementara itu, Bunaya diduga merugkan negara sekitar Rp 9 miliar. JP03
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Bareskrim Sita Uang Rp 900 Juta dan 11 Mobil dari 1 Tersangka Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/11/11151631/bareskrim-sita-uang-rp-900-juta-dan-11-mobil-dari-1-tersangka-korupsi.