Kejaksaan Bintuni Selidiki Penggunaan Dana Hibah Rp 64,9 Miliar Tahun 2019-2020 di KPUD

0
272
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni, sedang menyelidiki penggunaan dana hibah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Nilai total dana hibah yang tengah ditelisik oleh jaksa ini, sebesar Rp 64,9 miliar yang tertuang dalam dua Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD).

Pertama, pada NPHD Nomor 16/001/BUP-TB/I/2019 dan Nomor 01/PR/4.1-SPj/KPU-Kab/I/2019 tanggal 4 Januari 2019, dana hibah diterima KPUD Bintuni sebesar Rp 8 miliar. Keterangan dalam NPHD, tujuan pemberian hibah ini untuk mendukung operasional pada sekretariat KPUD Teluk Bintuni.

Kedua, NPHD Nomor 16/97/BUP-TB/X/2019 dan Nomor 255/PP.01.02-SPj/9206/KPU-KAB/X/2019 tertanggal 7 Oktober 2019, nilai hibah yang diberikan Pemda Bintuni sebesar Rp 56,9 miliar yang dibagi dalam dua tahun anggaran. Pada APBD 2019, alokasinya sebesar Rp 2 miliar, dan Rp 54,9 miliar sisanya di masuk pada APBD tahun 2020.

Dalam pemberian hibah kedua ini, keterangan yang tercantum dalam NPHD adalah bertujuan untuk mendukung operasional pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni tahun 2020. Realisasi dana hibah ini dilakukan dalam tiga tahap;

1. Sebesar 40 % dari nilai NPHD atau sebesar Rp 22.7 miliar dicairkan dalam tiga kali, yakni Rp 2 miliar pada Oktober 2019, Rp 20,7 miliar dicairkan pada Januari dan Februari 2020.

2. Sebesar 50 % dari nilai NPHD atau sebesar Rp 28,4 miliar dicairkan paling lambat Mei 2020 atau empat bulan sebelum hari H pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

3. Pencairan tahap ketiga adalah 10 % dari nilai NPHD atau sebesar Rp 5,6 miliar, dicairkan pada Agustus 2020 atau paling lambat satu bulan sebelum hari H pemungutan suara.

Informasi yang diterima media ini, penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah mengundang sejumlah pihak untuk didengar keterangannya yang terkait pemberian dana hibah ini, seperti Bendahara Hibah pada BPKAD, mantan bendahara pada Sekretariat KPUD Teluk Bintuni serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada KPUD Teluk Bintuni.

Hingga berita ini di publikasi, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, John A. Zebua SH. MH, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi media ini. JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here