Revisi RTRW Tak Kunjung Beres, Alokasi Anggaran Rp 4,4 M Diselidiki Kejaksaan Bintuni

0
359
Konsultasi publik dokumen revisi RTRW oleh Bappelitbangda Teluk Bintuni di aula Evano Galsilia Awarepi, Kamis (8/12/2022).
Spread the love

BINTUNI, jurnalpapua – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Teluk Bintuni, sedang bergairah menyelidiki sejumlah dugaan penyimpangan keuangan Negara.

Saat ini, selain menelisik penggunaan dana hibah sebesar Rp 64,9 miliar oleh KPUD Teluk Bintuni yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni pada 2019-2020, Korps Adyaksa juga sedang menyelidiki penggunaan APBD yang dialokasikan untuk Peninjauan Kembali (PK) atau revisi dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh Bappelitbanda.

Baca juga: Kejaksaan Bintuni Selidiki Penggunaan Dana Hibah Rp 64,9 Miliar Tahun 2019-2020 di KPUD

Data yang diterima media ini, anggaran PK dokumen RTRW Kabupaten Teluk Bintuni sudah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bappelitbangda Teluk Bintuni sejak 2017. Saat itu, nominal angka yang tercantum adalah Rp 1,2 miliar.

Kemudian pada DPA 2018, terdapat lagi dua alokasi anggaran sebesar 1 miliar lebih dan Rp 1,1 miliar untuk kegiatan revisi RTRW.

Ditahun 2019, muncul DPA sebesar Rp 764 juta untuk penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi rangkaian dari dokumen PK RTRW.

Kemudian pada tahun 2020, alokasi anggaran sebesar Rp 272 juta untuk Koordinasi Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni.

Dari penganggaran PK RTRW sejak 2017, total anggaran yang sudah dialokasikan untuk kegiatan ini mencapai Rp 4,4 miliar.

Ironisnya, meski sudah berlangsung hampir 5 tahun, revisi dokumen yang menjadi acuan dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni ini, hingga saat sekarang masih belum terlihat wujudnya.

Kepala Bappelitbangda Teluk Bintuni, Alimudin Baedu pernah menyebut, penyelesaian revisi dokumen RTRW masih terganjal validasi KLHS.

Baca juga: Pembangunan Kawasan Industri Teluk Bintuni Masih Menunggu Validasi KLHS  RTRW

Kemudian berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah (BUD), sedikitnya ada 4 kali pencairan dana untuk kegiatan PK RTRW tersebut.

Pertama pada 20 Desember 2017, dicairkan dana sebesar Rp 557 juta untuk kegiatan PK RTRW. Kedua, pada 17 Desember 2019, BUD menerbitkan SP2D senilai Rp 1,1 miliar lebih untuk pembayaran 100 persen atas pekerjaan penyusunan RTRW kepada PT Rahmat Putra Papuatama.

SP2D pembayaran 100 persen juga dikeluarkan BUD pada 17 November 2020 senilai Rp 724 juta. Penerima duit atas nama Rafiqah Fauziah Bachmid atau CV Siara Konsultan, atas jasanya penyusunan dokumen KLHS.

Yang terakhir, SP2D diterbitkan pada 17 November 2020 untuk pembayaran Kegiatan Koordinasi Penetapan RTRW Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp 272 lebih.

Informasi yang dihimpun media ini, penyidik kejaksaan Bintuni sudah mendengar keterangan sejumlah saksi dari Bappelitbangda.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Yusran Ba’adila kepada sejumlah wartawan pada Selasa (29/8/2023), membenarkan adanya penyelidikan terkait penyusunan dokumen PK RTRW ini.  JP01

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here