MANOKWARI, jurnalpapua.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni berjanji akan membayar hutang kontraktor pelaksana paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalan di ruas Kilometer 14 hingga Distrik Taroy, pada Desember 2022.
Janji pembayaran ini disampaikan Yohanes Akwan SH, kuasa hukum Pemerintah Daerah Teluk Bintuni yang berkantor di Jl KRI Nanggala, Amban, Manokwari Papua Barat.
Surat jawaban kuasa hukum Pemda Teluk Bintuni Nomor 022/SK-YA&Rekan/X/2022 tertanggal 15 November 2022 ini, disampaikan sebagai bentuk jawaban atas surat teguran dari Hadi Tuasikal SH, kuasa hukum Haji Abdullah Appe selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.
“Kekurangan atas proyek tersebut diatas akan dibayarkan oleh Pemda pada bulan Desember 2022 mengikuti anggaran 2021 dengan nilai kekurangan Rp 8,300.000.000,” begitu bunyi surat jawaban Yohanies Akwan yang diterima media ini, Kamis (17/11/2022).
Dalam suratnya Yohanes Akwan menyampaikan, penangguhan pembayaran atas proyek tersebut merupakan akibat dari peliknya aliran APBN dari pemerintah pusat yang berimbas pada tertahannya APBD.
Hal ini yang juga berdampak pada segala bentuk pembayaran denagn nominal tertentu menjadi terhambat.
Seperti diberitakan, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, ditagih oleh kontraktor pelaksana paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalan di ruas Kilometer 14 hingga Distrik Taroy, dengan nilai kontrak 9,8 miliar lebih.
Berita Terkait : Bupati Bintuni Ditagih Kontraktor, Dinas PUPR Mengaku Ada Hutang 150 Miliar
Pekerjaan dengan kontrak bernomor 002/BAH/PBJ-KM.14-Taroy.JUT/DPUPRJJ-TB/APBD-P/2021 yang sudah tuntas setahun lalu, hingga kini belum dibayar. Haji Abdullah Appe selaku kontraktor, menunjuk kuasa hukumnya Hai Tuasikal SH, MH untuk kembali menagih Bupati Bintuni.
Melalui surat bernomor 01/Tgr/VI/2022 tertanggal 19 Juni 2022, Hadi Tuasikal mengirimkan surat teguran sekaligus permintaan agar Bupati segera menyelesaikan tagihan kliennya. JP01