BINTUNI, jurnalpapua.id – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, ditagih oleh kontraktor pelaksana paket pekerjaan konstruksi pembangunan jalan di ruas Kilometer 14 hingga Distrik Taroy, dengan nilai kontrak 9,8 miliar lebih.
Pekerjaan dengan kontrak bernomor 002/BAH/PBJ-KM.14-Taroy.JUT/DPUPRJJ-TB/APBD-P/2021 yang sudah tuntas setahun lalu, hingga kini belum dibayar. Haji Abdullah Appe selaku kontraktor, menunjuk kuasa hukumnya Hai Tuasikal SH, MH untuk kembali menagih Bupati Bintuni.
Melalui surat bernomor 01/Tgr/VI/2022 tertanggal 19 Juni 2022, Hadi Tuasikal mengirimkan surat teguran sekaligus permintaan agar Bupati segera menyelesaikan tagihan kliennya.
Haji Abdullah Appe, kata Hadi Tuasikal, telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terhadap proyek tepat pada waktunya, sesuai isi kontrak.
“Maka kami sarankan kepada Bapak Bupati Teluk Bintuni untuk dapat segera diselesaikan. Apabila saudara tidak segera menyelesaikanm maka kami mengupayakan menempuh jalur hukum,” tulis Hadi Tuasikal dalam suratnya.
Sejak surat dikirim, hingga kini belum ada tindaklanjut dari Bupati. Kepada media ini, Hadi Tuasikal mengaku sudah dijanjikan oleh Bupati, tagihan kliennya itu akan dibayar akhir tahun ini.
“Belum ada. Katanya akhir tahun ini,” kata Hadi Tuasikal kepada wartawan media ini, Senin (14/11/2022).
Untuk merealisasikan tagihan tersebut, informasi yang diterima media ini, Dinas PUPR telah mengajukan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2022.
Saat pembahasan anggaran dengan Badan Anggaran DPRD Teluk Bintuni, Kepala Dinas PUPR menyampaikan, OPD-nya memiliki hutang pembayaran pekerjaan infrastruktur di tahun anggaran 2021.
“Sebenarnya ini permintaan yang aneh. Kalau memang ada hutang infrastruktur di tahun 2021, mengapa di APBD induk tahun 2022 tidak dialokasikan. Kok baru minta anggaran di APBD Perubahan tahun ini,” kata salah seorang anggota DPRD DPRD Teluk Bintuni yang mengikuti rapat tersebut, saat dihubungi media ini. JP01