JAKARTA,jurnalpapua.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia serta upaya meningkatkan daya saing di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI.
Keempat agenda tersebut meliputi pembukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Dengan kebijakan ini, investor kini bisa mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham. Mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga pemilik manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1 persen tersebut tersedia di laman pengumuman website BEI dengan kata kunci “Pemegang Saham di atas 1%”.
Tak hanya transparansi, berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan likuiditas pasar, salah satunya melalui kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.
Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan kebijakan ini juga mencakup redefinisi konsep free float serta penguatan klasifikasi saham, termasuk dalam proses IPO.
“Masa transisi ditetapkan bagi Perusahaan Tercatat guna memitigasi potensi tekanan jangka pendek terhadap harga saham dan likuiditas pasar,” ujar Jeffrey. Ia menambahkan, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor.
Penguatan transparansi pasar juga diperluas melalui penyajian data kepemilikan saham yang lebih granular. Klasifikasi investor yang sebelumnya hanya 9 menjadi 39 klasifikasi dan tipe memberikan gambaran lebih detail mengenai komposisi investor.
Informasi ini dapat diakses publik melalui halaman pengumuman di website BEI dengan kata kunci “Laporan Data Kepemilikan Saham Perusahaan Tercatat Berdasarkan Klasifikasi Investor”.
Pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik terbaik global yang diterapkan oleh Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman HSC. Informasi saham yang terindikasi HSC dipublikasikan di website BEI dengan kata kunci “Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi”.
Jeffrey menambahkan bahwa transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen dan pengungkapan HSC akan meningkatkan kualitas informasi pasar sekaligus membantu investor memahami struktur kepemilikan perusahaan secara lebih komprehensif.
Ke depan, BEI berkomitmen melanjutkan reformasi dengan fokus pada penguatan transparansi, likuiditas, serta penyempurnaan struktur pasar.
Jeffrey optimistis pasar modal Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun global melalui reformasi yang konsisten dan komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan ini turut diiringi peningkatan kapasitas tata kelola serta sosialisasi intensif, baik langsung maupun daring, untuk membuka ruang dialog aktif. BEI telah menyediakan kanal komunikasi melalui email hotdesk@idx.co.id untuk konsultasi seluruh pelaku pasar.
Pengamat pasar modal Hans Kwee menilai percepatan reformasi transparansi ini sebagai langkah positif dalam meningkatkan integritas pasar modal Indonesia.
Menurutnya, kebijakan ini sangat baik dan relevan dalam merespons ekspektasi investor global sekaligus memenuhi permintaan MSCI.
Hans menambahkan, pembukaan data kepemilikan saham dan penguatan data investor membuat pasar lebih transparan, sementara peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen akan menambah supply saham sehingga likuiditas berpotensi meningkat.(JP02)



















