Pejabat Tinggi Negara Federal Republik Papua Barat Kunjungi Sorong, Polisi Panggil Wartawan

0
249
Penjemputan tokoh NFRPB saat 'Kunjungan Kenegaraan' di Bandara DEO Sorong. Foto: Ist
Spread the love

SORONG, jurnalpapua.id – Sekelompok orang yang mengklaim sebagai pejabat tinggi dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), mengunjungi Kota Sorong pada Selasa, 13 Agustus 2022.

‘Kunjungan Kenegaraan’ yang berlangsung secara terbuka yang surat pemberitahuannya juga disampaikan kepada Kapolres Sorong Kota ini, berimbas pada insan pers di Kota Sorong.

Dominggus Lamberth Piter, seorang wartawan dari salah satu media online di Kota Sorong, mendapat surat panggilan dari Polres Sorong Kota untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI pada Senin, 19 September 2022.

Surat panggilan yang ditandatangani Iptu Ach. Elyasarif Martadinata selaku Kasat Reskrim Polres Sorong Kota ini, diterbitkan pada 18 September 2022. Isi dari surat tersebut dijelaskan, Dominggus diperintahkan menghadap Aipda Wahyudin SH untuk diperiksa terkait perkara Tindak Pidana Makar Jo Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat, Chanry Suripatty menyesalkan langkah kepolisian yang berupaya mencari kambing hitam untuk menutupi kelemahannya dalam pengamanan wilayah dan ketidakmampuannya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasalnya, pemberitaan ‘Kunjungan Kenegaraan’ yang terpublikasi di media, adalah fakta lapangan yang terjadi di tempat terbuka atau publik area.

“Mereka (tiga orang pejabat NFRPB) hadir dan disambut secara terbuka di Bandara DEO Sorong. Banyak orang menyaksikan prosesi itu, bukan hanya Dominggus. Lalu kenapa dia yang harus dipanggil sebagai saksi?” tukas Chanry, dalam siaran pers IJTI yang diterima media ini, Senin (19/9/2022).

Menurut Chanry yang juga Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Tv Indonesia Maluku Papua, langkah Polisi memanggil wartawan sebagai saksi tersebut sangat bertolak belakang dengan aturan dan undang-undang pers yang ada selain itu hal ini juga menunjukkan pihak Kepolisian lemah dan menutupi ketidakmampuan dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan republik Indonesia.

Ditegaskan Chanry, jika memang ‘Kunjungan Kenegaraan’ itu disebut sebagai tindakan makar, kenapa aparat keamanan tidak melakukan penindakan terhadap orang-orang tersebut di lokasi kegiatan. Apalagi informasi yang disampaikan juru bicara atau penanggungjawab NFRPB, kunjungan tersebut sudah ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian Sorong Kota.

Dokumen terkait ‘Kunjungan Kenegaraan’ yang diterima media ini menyebut, surat Pemberitahuan Penjemputan Kunjungan Kenegaraan bernomor 033/NFRPB/IX/2022 ini, ditujukan kepada Kapolresta Sorong, dengan tembusan disampaikan kepada Walikota Sorong, Ketua DPRD Kota Soorng, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Kepala Distrik Sorong Kota serta Kepala Kelurahan Klademak.

Surat Pemberitahuan tertanggal 12 September 2022 ini ditandatangani ditandatangani Abraham Goram Gaman, selaku Staf Khusus Presiden Bidang Kemitraan dan Kerjasama.

Surat pemberitahuan kunjungan pejabat NFRPB yang ditujukan ke Kapolres Sorong Kota.

‘Kunjungan Kenegaraan’ ke daerah-daerah di seluruh Papua terutama di wilayah Sorong Raya ini, dalam surat pemberitahuan disebutkan atas perintah dan petunjuk Presiden NFRPB, yakni Tuan Forkorus Yaboisembut S.Pd. Pelaksana dari perintah tersebut adalah Letjen Elias Wetipo (Kepala Staf Khusus Kepresidenan); Letjen Marthen Wirari Sabosabra (Sekretaris Negara); dan Brigjen Yuran Pahabol.

Chanry yang juga merupakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Pengda Papua Barat  menilai pemanggilan wartawan oleh polisi untuk menindaklanjuti pemberitaan soal Kunjungan kerja tiga pejabat tinggi negara federal republik Papua barat dapat merusak kredibilitas profesi wartawan. Seharusnya polisi cukup memanggil penanggung jawab media, yakni pimpinan redaksi, seperti diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Cukup pemred saja, itu pun hanya menjelaskan benar tulisan itu dari media tersebut, tidak lebih dari itu,” kata Chanry pria yang juga merupakan jurnalis Televisi Nasional tersebut.

Tak hanya itu, pada pemberitaan yang sudah dimuat di media online tersebut menurut Chanry sudah menjadi petunjuk dan pintu masuk kepada pihak Kepolisian Polres Sorong Kota untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang diduga melakukan tindakan hukum kedaulatan negara.

Apalagi menurut Chanry terlihat pada video yang beredar saat kedatangan rombongan yang mengaku sebagai pejabat tinggi Negara Federal Republik Papua barat ke Sorong itu tidak adanya aparat Kepolisian yang melakukan tindakan hukum.

“Lah wong sudah jelas-jelas disitu ada dugaan pelanggaran hukum tentang kedaulatan negara kok, tidak ada aparat Kepolisian yang di lokasi untuk bertindak malah terkesan dibiarkan. Ketika wartawan memberitakan, justru polisi baru bertidak dan yang ironisnya lagi langsung memanggil wartawan untuk diperiksa, ini jadi hal yang sangat buruk,”ungkap Chanry.

Chanry Suripatty, Ketua Pengda IJTI Papua Barat.

Tak hanya itu, beredar juga sebuah video adanya aktivitas pejabat tinggi NFRPB melantik sejumlah orang sebagai anggota resmi Kepolisian NFRPB di sebuah aula pertemuan di Kota Sorong.

Kepada Kapolri, Chanry berharap agar dapat mengevalusi kembali kinerja anggotanya di Polres Sorong Kota yang terkesan membiarkan adanya potensi pelanggaran hukum tentang gangguan kedaulatan negara dibiarkan begitu saja.

“Saya pikir simple saja. Sudah ada pemberitahuan kan dari Kelompok tersebut (NFRPB) ke pihak Kepolisian soal kedatangan mereka dan aktivitas mereka ke Kota Sorong, kenapa tidak ada tindakan tegas. Bapak Kapolri patut mengevalusi kinerja anggotanya di Polres Sorong Kota yang saya duga melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum kedaulatan negara. Ini kan namanya mau menutupi kekurangan-kekurangan kinerja Polisi, makanya wartawan di panggil, ini salah satu preseden buruk tentang pemberangusan kebebasan Pers di Indonesia,” ujar Chanry.

Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi 3 menit lebih yang memperlihatkan kedatangan rombongan yang mengaku sebagai pejabat negara federal republik Papua barat ke Kota Sorong pada 13 September 2022 lalu.

Dalam Video itu diketahui kedatangan rombongan ini untuk melakukan aktivitas pendataan penduduk untuk persiapan kemerdekaan Papua Barat.

Walau demikian pihak Kepolisian sama sekali tidak melakukan penindakan hukum atas hal ini. padahal sudah jelas ada dugaan pelanggaran hukum tentang kedaulatan negara disana.

Pada tahun 2015 lalu, Polda Papua pernah melakukan tindakan tegas kepada kelompok tersebut di Jayapura saat melaksanakan aktivitas yang melanggar kedaulatan negara Republik Indonesia. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here