SORONG, jurnalpapua.id – Manajemen PT Pertamina EP Cepu Regional 4 Zona 14 Papua Field berharap dukungan dari semua pihak untuk menjaga aset perusahaan yang menjadi Barang Milik Negara (BMN), dan digunakan untuk operasional di lapangan.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah, tidak mudah percaya dalam menerima aset milik perusahaan dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dengan tujuan mendapat keuntungan secara pribadi.
Penegasan ini disampaikan Manager Relations PT Pertamina EP Regional 4 Subholding Upstream, Iwan Ridwan Faizal, menanggapi kasus pencurian 130 meter pipa milik PT Pertamina EP di Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat, yang dicuri dan dijual ke penampung besi tua.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat di sekitar daerah operasional untuk dapat berperan aktif dalam membantu menjaga aset BMN yang akan digunakan untuk proyek-proyek PEP bagi kepentingan umum. Salah satu caranya adalah dengan tidak mudah percaya dalam menerima aset barang milik BMN, yang mungkin diperoleh secara ilegal dari orang orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Iwan kepada media ini, Senin (4/4/2022).
Berita Terkait : 130 Meter Pipa Minyak Pertamina EP Klamono Dicuri, Otaknya Diduga Oknum LSM
Dijelaskan Iwan, peralatan operasional hulu migas di Pertamina EP Field Papua merupakan BMN yang harus dijaga.
Pengamanan terhadap aset BMN dilakukan sesuai ketentuan SOP yang berlaku dan didukung oleh instansi pemerintah yang turut menjamin keamanan dan keberlangsungan Objek Vital Nasional (Obvitnas ) hulu migas.
“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang secara cepat menindaklanjuti adanya laporan kehilangan aset BMN di lapangan operasional Klamono. Untuk menangani persoalan kehilangan aset ini kami melakukan koordinasi secara intensif dengan SKK Migas perwakilan Pamalu”, ungkap Iwan.
Menurutnya, penanganan kehilangan aset BMN yang ada dalam pengelolaan PEP, sesuai SOP yang berlaku maka pihak perusahaan diwajibkan melaporkan kepada instansi terkait, agar kelak jika dilakukan investigasi dan pemeriksaan aset negara oleh instansi yang berwenang, dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan Undang-Undang yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala Departemen Humas SKK Migas Perwakilan Pamalu, Galih W. Agusetiawan menjelaskan, seluruh aset yang digunakan pada kegiatan operasional hulu migas oleh operator wilayah kerja migas, merupakan aset milik pemerintah.
Aset tersebut telah tercatat sebagai Barang Milik Negara dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
SKK Migas selaku institusi pemerintah mempunyai tugas sebagai manajerial operasional seluruh kegiatan hulu migas di Indonesia, dengan terus memonitor perkembangan rencana kegiatan dan kehandalan fasilitas.
Penerapan standar operasional prosedur (SOP) untuk melindungi kehandalan aset operasional juga dilakukan oleh PEP Papua Field yang merupakan bagian dari Regional 4 Subholding Upstream Pertamina.
“Dalam menjaga Barang Milik Negara yang digunakan oleh kegiatan hulu migas, seluruh operator wilayah kerja migas, tidak terkecuali PEP, memiliki kewajiban untuk menjaga dan melakukan pengamanan terhadap aset-aset BMN yang ada di lapangan operasionalnya,” tukas Galih. JP01