MANOKWARI, jurnalpapua – Proses perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan kali Wasian Tahap 3 di Dataran Beimes, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, sudah memasuki tahap pembelaan terdakwa.
Dalam sidang lanjutan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi di Manokwari pada Kamis (3/7/2025), Piter Welikin SH, pengacara FB, salah satu terdakwa, meminta majelis hakim menetapkan Direktur PT Marga Nusa Raya, MAN alias AN sebagai tersangka.
Sebab, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sebagai direktur PT MNR, MAN alias AN tidak memberikan Surat Kuasa Direktur kepada FB. Dalam persidangan sebelumnya, FB telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dengan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.
Selain AN, Piter Welikin juga meminta Majelis Hakim yang dipimpin Helmin Somalay SH, menetapkan SD sebagai tersangka. Dalam proses sidang perkara ini, MAN dan SD berstatus sebagai saksi.
“Menetapkan saksi MAN dan saksi SD sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Piter Welikin dalam pembelaannya.
Dasar permintaan pengacara FB kepada majelis hakim ini, selain tidak adanya Surat Kuasa Direktur yang diterbitkan MAN kepada FB, dalam dokumen kontrak hingga proses pencairan keuangan, seluruhnya dokumennya ditandatangani oleh MAN.
Dalam pembelaannya, Piter Welikin menyebut MAN selaku Direktur PT MNR, menandatangani dokumen kontrak, dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D pencairan 30 % atau sebesar Rp. 729.450.000,-, serta SPM dan SP2D No. 3714/SP2D-LS/DPUPR/APBD-BTN/2022 Tanggal 7 Oktober 2022, untuk pencairan termin kedua 70 % atau sejumlah Rp.2.546.443.637.
Keterlibatan langsung MAN dalam urusan dokumen kontrak serta menandatangani berkas pencairan dana proyek ini, juga tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan, kata Piter Welikin, 30 % dana proyek yang telah dicairkan MAN itu telah disalah gunakan oleh MAN dan SD. Padahal, uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar uang muka pembelian rangka baja untuk membangun jembatan, yang dipesan dari PT Leorisa. Penyalahgunaan uang proyek juga dilakukan MAN dan SD ketika pencairan 70 %.
Seperti diketahui, pembangunan jembatan Kali Wasian yang menggunakan APBD Kabupaten Teluk Bintuni dengan kontra senilai Rp 3,6 miliar, menyisakan persoalan hukum. Kontraktor pekerjaan ini adalah PT Nusa Marga Raya dengan nomor kontrak No: 494/PJKWASIAN3/DPUPR/APBD-BTN/IV/2022 Tanggal 6 April 2022.
Namun hingga masa kontrak berakhir pada 06 Desember 2022, pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Wasian tahap III belum dikerjakan oleh penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, meski anggaran pekerjaan tersebut sebesar Rp.3.647.250.000, telah dicairkan 100%.
Berita Terkait : PT Nusa Marga Raya Digunakan untuk Proyek Fiktif Rp 3,6 miliar, Dua Tersangka Dtahan Jaksa Bintuni
Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua orang tersangka, yakni FB, buruh harian lepas yang melaksanakan pekerjaan, dan JK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dakwaan jaksa terungkap, pembangunan Jembatan Kali Wasian tahap III ini merupakan program yang berasal dari Pokok Pikiran masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan saksi SD yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD. JP03













