Miliki Pabrik Miras di Kebun, Dua Orang Petani di Sorong Tidur di Sel Polres

0
212
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong bersama dua tersangka pembuat minuman keras jenis Cap Tikus, usai digerebek.
Spread the love

SORONG, jurnalpapua.id – Dua orang warga yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Sorong, Papua Barat, merasakan tidur di penjara akibat usaha minuman keras lokal Cap Tikus (CT) yang dijalankannya.

Keduanya adalah OH dan JS, warga Jl.Kemuning Kampung Makotyamsa Distrik Mayamuk Kabupaten Sorong. Pabrik CT yang dijalankan, digerebek Satuan Reskoba Polres Sorong pada Selasa, 29 Maret 2022.

Ratusan liter CT senilai Rp 85 juta, sebagian dibawa ke Polres sebagai barang bukti dan sebagian lagi dimusnahkan di lokasi pembuatan. Polisi juga membakar pabrik yang ada di tengah perkebunan itu.

Kasat Resnarkoba Polres Sorong, Iptu Laurensius Madya Wayne menjelaskan, penggerebekan pabrik miras ini berawal dari informasi dari para pengecer miras lokal berjenis Cap Tikus (CT), minuman yang mereka jual berasal dari pabrik yang ada di Distrik Mayamuk.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba bersama KBO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sorong. Ini menggrebek lokasi pembuatan milo CT ini saat kedua petani memproduksi barang dagangannya.

“Dari hasil introgasi di lokasi, yang bersangkutan mengakui bawah dia sering memproduksi dan menjual miras lokal jenis cap tikus,” kata Laurensius, Jumat (1/4/2022).

Dari lokasi pembuatan, tim menggiring kedua pelaku ke rumahnya dan dari hasil penggeledahan dan penyisiran di seputaran rumah tersangka, anggota sat narkoba polres Sorong menemukan milo CT yang sudah siap diedarkan.

“Kemudian tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres guna di proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

Jumlah barang bukti yang diamankan dari TKP meliputi :

TKP Pertama :

– 16 Drum plastik berwarna biru ukuran 200 Liter.

– 3 Drum besi yang di pakai untuk memasak bahan baku.

– 1 pak bungkusan fermipan.

– bahan baku 3.200 Liter (yang di endapkan).

– 2 gen ukuran 5 liter.

– 1 set bambu rakitan penyulingan.

– 1 buah selang penyulingan.

– 1 pak plastik ukuran panjang.

– 3 buah corong yang di gunakan untuk di pindahkan ke dalam gen atau plastik.

– 9 Gen ukuran 20 liter

– 1 unit motor Fino merah putih dengan no plat sementara PB 3000 XT

– 2 unit hp merak Vivo warna biru dan Oppo warna hitam.

TKP KEDUA :

Pekarangan rumah tersangka :

– 11 Gen ukuran 20 Liter bahan yang sudah jadi dan siap di edarkan.

– Gula yang di gunakan sebagai bahan baku campuran untuk pembuatan miras lokal Cap tikus (CT).

– Uang dari hasil penjualan Rp.1.050.000 ( satu juta lima puluh ribuh rupiah ).

BB yang di musnahkan di TKP :

– 3.180 Liter bahan baku yang di endapkan dan sekaligus pabrik pembuatan miras lokal Cap tikus (CT) di musnakan (di bakar).

BB yang di amankan ( di bawa ) ke Polres Sorong :

– 11 gen ukuran 20 liter bahan miras lokal Cap tikus (CT) yang sudah jadi dan siap di edarkan.

– 2 gen ukuran 5 liter bahan miras lokal Cap tikus ( CT ) yang sudah jadi dan siap di edarkan.

– 3 gen ukuran 5 liter bahan baku yang di endapkan.

– 1 gen ukuran 20 liter bahan baku yang di endapkan.

– 7 drum plastik warna biru

– 1 drum besi sebagai tungku masak miras lokal Cap tikus (CT)

– 1 buah selang panjang saluran penyulingan

– 1 pak bungkusan Fermipan

– 1 pelastik berisikan gula sebagai bahan baku

– 1 pak plastik ukuran panjang yang di gunakan sebagai pembukusan bahan miras lokal Cap tikus (CT) yang sudah jadi.

– 1 unit motor Fino merah putih Dangan no plat sementara PB 3000 XT

– 2 unit hp merek Vivo warna biru dan Oppo warna hitam.

– Uang berjumlah Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribuh rupiah ) dari hasil penjualan miras lokal jenis cap tikus (CT).

“Total keseluruhan dari bahan baku yang belum jadi sampai bahan miras yang sudah jadi dan siap edar, adalah 1.428 liter dengan nilai sekitar Rp.85.680.000,” jelas Laurensius. JP03

Google search engine

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here