SORONG, jurnalpapua.id – Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru SH membuktikan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat adat Suku Malamoi yang ada di wilayah Kabupaten Sorong.
Setelah mencabut sejumlah ijin perkebunan kelapa sawit di tanah Malamoi, Johny Kamuru mengeluarkan Surat Keputusan Pengakuan Hak atas Tanah Adat Gelek (marga) Malak Kalawilis Pasa, pada Jumat (15/10/2021).
Penyerahan SK Bupati Sorong Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021 tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas Tanah dan Hutan Adat yang terletak di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, seluas 3.247 hektar ini berlangsung berlangsung di Gedung Keik Malamoi Sorong.
Silas Kalami, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang memberikan keputusan pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat Moi Gelek Malak Klawilis Pasa.
Keputusan ini telah ditunggu masyarakat sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong. “Keputusan Bupati ini yang pertama di Kabupaten Sorong,” kata Silas Kalami.
Melalui pengakuan hak masyarakat akan lebih kuat untuk menjaga hutan dan tanah adat. Masyarakat harus menjaga hutan dan tanah adat guna keberlanjutan kehidupan. Bila ada pembangunan yang masuk harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat, jangan sampai mengorbankan masyarakat adat.
“Bila hutan dan tanah sudah tidak ada maka tidak dapat disebut lagi sebagai masyarakat adat,” ungkap Silas.
Ketua Gelek Malak Kalawilis Pasa, Herman Malak, mengungkapkan sangat senang keputusan pengakuan hak yang diserahkan Pemerintah Daerah. Sejak awal Gelek Malak Kalawilis Pasa tidak menginginkan perkebunan kelapa sawit, mereka membuat peta dan menggalang dukungan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan hutan adat.
“Kami Gelek Malak membuktikan kami bisa menjaga tanah dan hutan adat, kami memberikan contoh kepada marga-marga lain untuk bersama-sama menjaga hutan dan tanah adat. Kami senang telah menerima SK Pengakuan, apakah masyarakat lainnya ingin ikut seperti saya, saya mengajak marga lain mendukung bapak bupati menolak perkebunan kepala sawit,” kata Herman Malak.
Bupati Sorong Johny Kamuru menyampaikan, keputusan ini bentuk komitmennya untuk melindungi hak masyarakat adat. Jika hutan dan tanah dikelola baik oleh masyarakat akan memberikan kehidupan bagi seluruh masyarakat yang hidup, namun masih ada satu atau dua orang yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam.
“Sebagai Bupati saya memiliki momentum untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit. Pemberian pengakuan hak kepada marga Gelek Malak agar masyarakat menjaga dengan mengelola ekonomi dan memamfaatkan sumber daya alam yang ada, jangan sia-siakan kesempatan pemberian hak adat kepada masyarakat adat. SK Pengakuan ini akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk ditindaklanjuti”, ungkap Johny Kamuru, Bupati Sorong, yang disaksikan dan disambut meriah dengan tepuk tangan ratusan peserta sidang adat. JP01